Mobil mewah Doni Salmanan disita polisi. Foto: Istimewa.
Mobil mewah Doni Salmanan disita polisi. Foto: Istimewa.

Total Aset Doni Salmanan yang Disita Mencapai Rp70 Miliar

Siti Yona Hukmana • 14 Maret 2022 12:50
Jakarta: Bareskrim Polri menyita aset tersangka investasi bodong Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, mulai rumah hingga mobil mewah. Total nilai aset crazy rich asal Bandung yang disita polisi mencapai Rp70 miliar rupiah. 
 
"Sebanyak dua rumah itu hampir Rp20 miliar terus kendaraan-kendaraan itu kurang lebih Rp50 miliar," kata pengacara Doni, Ikbar Firdaus N, saat dikonfirmasi, Senin, 14 Maret 2022. 
 
Ikbar mengatakan penyitaan dilakukan selama tiga hari kemarin. Aset yang disita, yakni dua rumah di Bandung dan Soreang, Jawa Barat. 

Lalu, 38 unit kendaraan roda empat maupun dua. Salah satunya, mobil Porsche dan belasan motor gede (moge). Sejumlah kendaraan itu telah dibawa ke Bareskrim Polri. 
 
Ikbar mengatakan kliennya tidak masalah dengan penyitaan aset tersebut. Asal benar berasal dari uang hasil kejahatan di Quotex.
 
"Enggak apa-apa, kalau sesuai apa yang terurai dalam fakta ya enggak di tahan-tahan juga kok. Itu sesuai apa yang diuraikan oleh tersangka," ucap Ikbar.
 
Baca: Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir
 
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa, 8 Maret 2022. Afiliator Quotex itu langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. 
 
Doni dijerat pasal berlapis. Pria kelahiran 1998 itu dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik, penipuan atau perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 
 
Doni diduga melanggar Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Lalu, Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, serta Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan