Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi kuasa hukum di Bareskrim Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan didampingi kuasa hukum di Bareskrim Mabes Polri. Medcom.id/Siti Yona Hukmana

Rekening Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Diblokir

Siti Yona Hukmana • 09 Maret 2022 10:21
Jakarta: Rekening crazy rich asal Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, telah diblokir. Pemblokiran dilakukan usai Doni menyandang status tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex.
 
"Rekening sudah (diblokir)," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol saat dikonfirmasi, Rabu, 9 Maret 2022.
 
Namun, Reinhard belum menyebut jumlah rekening yang diblokir. Begitu pula nominal uang yang berada dalam rekening pria kelahiran 1998 itu. Pemblokiran dilakukan pihak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Nanti PPATK, kita sih belum tahu semua. kita kan minta query, nanti mereka (PPATK) akan memberikan laporan," ungkap Reinhard.
 
Baca: Polisi Sebut Doni Salmanan Akui Melakukan Penipuan
 
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti milik Doni Salmanan. Penyitaan dilakukan pada Selasa malam, 8 Maret 2022.
 
"Barang bukti yang disita ada handphone jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun e-mail yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Maret 2022.
 
Pantauan Medcom.id, akun YouTube King Salmanan sudah tidak aktif. Seluruh konten dalam akun dengan jumlah berlangganan atau subscriber 1,22 juta itu telah dihapus.
 
Selain akun YouTube, penyidik menyita satu bundel mutasi rekening bank atas nama Doni Salmanan. Lalu, bundel bukti transfer deposit & withdraw serta satu flashdisk berisi file hasil download video YouTube King Salmanan.
 
Polisi juga akan melacak aset Doni dan menelusuri aliran dana hasil kejahatannya di Quotex. Dia memastikan akan mengejar aliran dana Doni ke siapa pun penerimanya.
 
"Setelah itu dana atau aset yang berasal dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan," ujar jenderal bintang satu itu.
 
Doni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Quotex pada Selasa malam, 8 Maret 2022. Pria yang kerap membagi-bagikan uang itu ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.
 
Doni dijerat pasal berlapis. Dia dipersangkakan terkait judi online, penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 
Sesuai Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan TPPU. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan