Eks Sekretaris FPI Munarman. Foto: Branda Antara.
Eks Sekretaris FPI Munarman. Foto: Branda Antara.

Dinilai Terbukti Terlibat Terorisme, Munarman Dituntut 8 Tahun Penjara

Antara • 14 Maret 2022 15:17
Jakarta: Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dituntut delapan tahun penjara terkait kasus dugaan tindak pidana terorisme. JPU menilai Munarman terbukti melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Munarman delapan tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin, 14 Maret 2022.
 
Munarman dinilai telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca: Munarman Diperiksa Sebagai Terdakwa Kasus Terorisme
 
JPU menyatakan hal yang memberatkan Munarman karena tidak mendukung pemerintah dalam memberantas terorisme. Kemudian, pernah dihukum dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara, yang meringankan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.
 
"Karena tuntutannya kurang serius, jadi saya akan ajukan pembelaan sendiri," kata Munarman menjawab pertanyaan hakim.
 
Sidang pembacaan pledoi atau pembelaan diri oleh Munarman akan digelar pada 21 Maret 2022.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan