Jakarta: Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindakan terorisme dengan terdakwa, Munarman, pada Rabu, 16 Februari 2022. Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan Munarman sebagai terdakwa.
"Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Persidangan akan digelar terbatas. Awak media hanya boleh mengikuti persidangan di luar Gedung PN Jaktim.
Sidang hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan pihak PN Jaktim. Hal ini sesuai ketentuan persidangan kasus terorisme yang digelar terbatas.
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca: Sejumlah Tahanan Bakal Jadi Saksi Sidang Munarman
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Jakarta:
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan tindakan
terorisme dengan terdakwa,
Munarman, pada Rabu, 16 Februari 2022. Agenda sidang, yakni mendengarkan keterangan Munarman sebagai terdakwa.
"Persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata Kepala Humas PN Jaktim Alex Adam Faisal saat dikonfirmasi, Rabu, 16 Februari 2022.
Persidangan akan digelar terbatas. Awak media hanya boleh mengikuti persidangan di luar Gedung PN Jaktim.
Sidang hanya bisa dipantau melalui pengeras suara yang disediakan pihak PN Jaktim. Hal ini sesuai ketentuan persidangan kasus terorisme yang digelar terbatas.
Pada perkara ini, Munarman didakwa merencanakan atau menggerakkan orang lain melakukan tindak pidana terorisme. Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) itu disebut menggunakan ancaman kekerasan yang diduga untuk menimbulkan teror secara luas.
Baca:
Sejumlah Tahanan Bakal Jadi Saksi Sidang Munarman
Munarman juga diduga menyebar rasa takut hingga berpotensi menimbulkan korban yang luas. Selain itu, perbuatannya mengarah pada perusakan fasilitas publik.
Aksi Munarman diduga berlangsung pada Januari hingga April 2015. Munarman menggerakkan aksi terorisme di Sekretariat FPI Kota Makassar, Markas Daerah Laskar Pembela Islam (LPI) Sulawesi Selatan, Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Sudiang Makassar, dan Pusat Pengembangan Bahasa (Pusbinsa) UIN Sumatra Utara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)