Jakarta: Anggaran penyelenggaraan yang besar menjadi salah satu alasan sejumlah partai politik mengusulkan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Namun, alasan tersebut dinilai tak masuk akal.
"Ada atau tidak ada dana, mestinya (harus) ada (pemilu)," kata Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin dalam diskusi virtual, Rabu, 9 Maret 2022.
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta itu membandingkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan pusat pemerintahan baru Indonesia itu mencapai ratusan triliun. Sedangkan, pengajuan anggaran Pemilu 2024 hanya Rp76,6 triliun.
Dia menyampaikan pemerintah berupaya keras mencari anggaran pembangunan IKN. Bahkan, biaya pembangunan awal IKN Nusantara Rp178,3 triliun bakal menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"So we have money for IKN yang berdasarkan UU, tapi we don't have money for election, nah itu juga menjadi pertanyaan," ungkap dia.
Dia juga menyoroti dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan pembangunan IKN. Penyelenggaraan pemilu merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, pembangunan IKN hanya amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. "Yang mana yang lebih penting, UU atau konstitusi (menyelenggarakan pemilu)," ujar dia.
Baca: Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Mengkhianati Amanat Konstitusi
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi, ini merupakan agenda rutin setiap lima tahun sekali.
"Karena ini merupakan amanah konstitusi," ujar dia.
Usulan penundaan Pemilu 2024 karena anggaran disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut situasi perekonomian Indonesia belum stabil karena covid-19 dan harus mengeluarkan dana puluhan triliun untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Jakarta: Anggaran penyelenggaraan yang besar menjadi salah satu alasan sejumlah
partai politik mengusulkan
penundaan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Namun, alasan tersebut dinilai tak masuk akal.
"Ada atau tidak ada dana, mestinya (harus) ada (pemilu)," kata Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Nurliah Nurdin dalam diskusi virtual, Rabu, 9 Maret 2022.
Direktur Politeknik STIA LAN Jakarta itu membandingkan biaya penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Pembangunan pusat pemerintahan baru Indonesia itu mencapai ratusan triliun. Sedangkan, pengajuan anggaran Pemilu 2024 hanya Rp76,6 triliun.
Dia menyampaikan pemerintah berupaya keras mencari anggaran pembangunan IKN. Bahkan, biaya pembangunan awal IKN Nusantara Rp178,3 triliun bakal menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
"
So we have money for IKN yang berdasarkan UU, tapi
we don't have money for election, nah itu juga menjadi pertanyaan," ungkap dia.
Dia juga menyoroti dasar hukum penyelenggaraan pemilu dan pembangunan IKN. Penyelenggaraan pemilu merupakan amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Sementara itu, pembangunan IKN hanya amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. "Yang mana yang lebih penting, UU atau konstitusi (menyelenggarakan pemilu)," ujar dia.
Baca:
Wacana Penundaan Pemilu Dinilai Mengkhianati Amanat Konstitusi
Menurut dia, pemerintah seharusnya lebih mengutamakan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024. Apalagi, ini merupakan agenda rutin setiap lima tahun sekali.
"Karena ini merupakan amanah konstitusi," ujar dia.
Usulan penundaan Pemilu 2024 karena anggaran disampaikan Partai Amanat Nasional (PAN). Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menyebut situasi perekonomian Indonesia belum stabil karena covid-19 dan harus mengeluarkan dana puluhan triliun untuk menyelenggarakan Pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)