Jakarta : Ratusan simpatisan Partai Hanura mendemo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Hari ini perlu kita pertanyakan sikap KPU RI tidak menjadikan OSO dalam DCT. Apa hak KPU tidak menetapkan OSO dalam DCT DPD RI," kata orator di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin. 21 Januari 2019.
Mereka menilai KPU berjalan tidak sesuai aturan. Menurut mereka, KPU harus mematuhi aturan demi mengawal pesta demokrasi 2019 yang baik. "Kita curiga KPU bekerjasama dengan musuh OSO," teriak orator.
Massa sempat memaksa masuk gedung dengan mendorong aparat keamanan, beberapa di antaranya melempar botol dan bambu penyangga bendera atribut partai.
Baca: Hasil Pemilihan Anggota DPD Berpotensi Digugat
Seperti diketahui, PTUN mencabut surat keputusan KPU tentang DCT anggota DPD pada Pemilu 2019. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dan memasukkan nama OSO.
Namun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Sebab, OSO tidak mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan partai.
KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai caleg DPD .
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/eN4OZQrK" allowfullscreen></iframe>
Jakarta : Ratusan simpatisan Partai Hanura mendemo Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka meminta KPU memasukkan nama Ketua Umum Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
"Hari ini perlu kita pertanyakan sikap KPU RI tidak menjadikan OSO dalam DCT. Apa hak KPU tidak menetapkan OSO dalam DCT DPD RI," kata orator di depan Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin. 21 Januari 2019.
Mereka menilai KPU berjalan tidak sesuai aturan. Menurut mereka, KPU harus mematuhi aturan demi mengawal pesta demokrasi 2019 yang baik. "Kita curiga KPU bekerjasama dengan musuh OSO," teriak orator.
Massa sempat memaksa masuk gedung dengan mendorong aparat keamanan, beberapa di antaranya melempar botol dan bambu penyangga bendera atribut partai.
Baca: Hasil Pemilihan Anggota DPD Berpotensi Digugat
Seperti diketahui, PTUN mencabut surat keputusan KPU tentang DCT anggota DPD pada Pemilu 2019. PTUN memerintahkan KPU menerbitkan DCT baru dan memasukkan nama OSO.
Namun, KPU tetap tidak memasukkan nama OSO ke dalam daftar calon tetap (DCT) anggota DPD. Sebab, OSO tidak mengundurkan diri dari kursi kepemimpinan partai.
KPU berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 30/PUU-XVI/2018, yang melarang pengurus parpol mencalonkan diri sebagai caleg DPD .
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)