Presiden Prabowo Subianto/MPR
Presiden Prabowo Subianto/MPR

Prabowo Dinilai Gercep Tangani Sritex, Sampai Terjunkan 4 Menteri!

M Sholahadhin Azhar • 31 Oktober 2024 19:21
Jakarta: Presiden Prabowo Subianto dinilai gerak cepat (gercep) menangani Sritex. Permasalahan terkait Sritex ditangani dengan melibatkan pihak terkait, termasuk pembantu Prabowo.
 
“Saya mengapresiasi gercep Presiden dengan memerintahkan empat menterinya untuk menangani kasus potensi PHK di PT Sritex akibat dipailitkan," kata Ketua Umum DPP KSPSI Jumhur Hidayat, dalam keterangan tertulis, Kamis, 31 Oktober 2024.
 
Menurut dia, gerak cepat Prabowo menangani perkara Sritex menunjukkan komitmen, terutama dalam mendukung industri dalam negeri. Hal tersebut, kata Jumhur, menutup kekurangan pemerintahan di era sebelumnya.

Di sisi lain, Jumhur mengatakan mudahnya impor pakaian dan alas kaki serta maraknya penyelundupan dari Tiongkok, menyebabkan industri TPT dalam negeri ambruk. Ditambah lagi dengan adanya aturan baru Permendag Nomor 8 Tahun 2024 yang memberi kemudahan impor termasuk untuk pruduk TPT. 
 
Baca: Pemerintah Diminta Rancang Masa Depan Buruh Sritex dan Revisi Permendag 8 Tahun 2024

“Sebelum ada Permendag No 8/2024 saja kita sudah dibanjiri barang impor dan selundupan. Nah sudah jelas kalangan industriawan menjerit, sementara serikat buruh/serikat pekerja unjuk rasa berkali-kali ke kantor Kementerian Perdagangan tapi dianggap angin lalu saja.  Pemerintah saat itu memang buta dan tuli atas aspirasi rakyatnya," tegas Jumhur
 
Menurut Jumhur bila mau, pemerintah tidak sulit menyelamatkan industri PT Sritex itu. Periksa saja apa penyebabnya sehingga bisa patah cashflow (arus kas) dalam perusahaan. Tentunya bukan hanya satu sebab tapi bisa beragam sebab termasuk turunnya pesanan.
 
“Lihat aja di mana penyeab utama dari masalah ini. Kalau kesalahan manajemennya cukup besar maka bridging (talangan) dana pemerintah untuk upah misalnya bisa dibayarkan kembali dalam rentang waktu yang cepat dan meminta agar manajemen diganti dengan yang lebih profesional," kata dia.
 
Namun, ujar Jumhur, bila masalah itu terjadi akibat penurunan drastis permintaan pasar akibat impor dan selundupan, maka dana talangan pemerintah itu bisa dikembalikan. Yakni, dalam kurun waktu lebih lama dan semuanya harus tanpa bunga.
 
"Serta memastikan mencabut segala aturan yang memudahkan impor barang serupa dan memerangi penyelundupan dengan sangat serius termasuk dalam penegakkan hukumnya," pungkas Jumhur.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan