Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan membantah pemerintah mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. Kemenaker menyebut kedatangan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh perusahaan.
"Adalah tidak benar statement pemerintah mendatangkan TKA China. Yang lebih tepat, setelah mempertimbangkan legalitas dan eksternalitas perusahaan serta kepastian pemenuhan protokol kesehatan, maka pemerintah menyetujui pengajuan RPTKA yang diajukan perusahaan," kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi kepada Medcom.id, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Sebanyak 500 TKA itu akan bekerja di perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Tepatnya di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Aris menyampaikan kedua perusahaan itu telah mengajukan RPTKA pada awal Januari, namun ditolak. Kemenaker baru menyetujui setelah berbagai syarat dipenuhi.
Ia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum memberikan izin. Dia memastikan pemberian izin sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
(Baca: Tak Ada TKA Asal Tiongkok saat Pandemi)
Dalam aturan, orang asing yang diperbolehkan masuk ialah orang asli pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Permenkumham juga mengatur orang asing yang boleh masuk ialah mereka yang memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah yang terbebas virus covid-19 (korona). Kemudian bersedia masuk karantina selama 14 Hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya dalam pelaksanaan tetep harus memenuhi protokol kesehatan," tegas Aris.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sulawesi Tenggara sepakat menolak rencana kedatangan 500 TKA asal China. Gubernur Sultra Ali Mazi berharap rencana kedatangan itu ditunda mengingat situasi saat ini.
"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol covid-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Ali Mazi dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2020.
Jakarta: Kementerian Ketenagakerjaan membantah pemerintah mendatangkan 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ke Sulawesi Tenggara. Kemenaker menyebut kedatangan atas Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh perusahaan.
"Adalah tidak benar
statement pemerintah mendatangkan TKA China. Yang lebih tepat, setelah mempertimbangkan legalitas dan eksternalitas perusahaan serta kepastian pemenuhan protokol kesehatan, maka pemerintah menyetujui pengajuan RPTKA yang diajukan perusahaan," kata pelaksana tugas (Plt) Dirjen Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi kepada
Medcom.id, Jakarta, Jumat, 1 Mei 2020.
Sebanyak 500 TKA itu akan bekerja di perusahaan smelter di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Tepatnya di perusahaan PT Virtue Dragon Nickel Industry dan PT Obsidian Stainless Steel.
Aris menyampaikan kedua perusahaan itu telah mengajukan RPTKA pada awal Januari, namun ditolak. Kemenaker baru menyetujui setelah berbagai syarat dipenuhi.
Ia menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebelum memberikan izin. Dia memastikan pemberian izin sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia.
(Baca:
Tak Ada TKA Asal Tiongkok saat Pandemi)
Dalam aturan, orang asing yang diperbolehkan masuk ialah orang asli pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Kemudian orang asing pemegang visa diplomatik dan visa dinas, orang asing pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas.
Selanjutnya, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut dan orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional.
Permenkumham juga mengatur orang asing yang boleh masuk ialah mereka yang memiliki surat keterangan sehat dalam bahasa Inggris dari otoritas kesehatan di masing-masing negara dan telah berada 14 hari di wilayah yang terbebas virus covid-19 (korona). Kemudian bersedia masuk karantina selama 14 Hari yang dilaksanakan oleh pemerintah Republik Indonesia.
"Artinya dalam pelaksanaan tetep harus memenuhi protokol kesehatan," tegas Aris.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Sulawesi Tenggara sepakat menolak rencana kedatangan 500 TKA asal China. Gubernur Sultra Ali Mazi berharap rencana kedatangan itu ditunda mengingat situasi saat ini.
"Meskipun rencana kedatangan TKA tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat dan sudah melalui mekanisme protokol covid-19, namun suasana kebatinan masyarakat di daerah belum ingin menerima kedatangan TKA," ujar Ali Mazi dikutip dari Antara, Rabu, 29 April 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)