Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali dibahas. Revisi UU itu diwacanakan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021.
“Baleg tentu bisa menjadi pengusul jika hal ini dirasa krusial oleh publik,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Willy menyebut Komisi V DPR bisa mengusulkan revisi UU LLAJ. Namun jika tak ada inisiatif, Baleg akan mengusulkan revisi UU tersebut.
“Revisi UU LLAJ harus menyesuaikan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan dalam 10 tahun terakhir,” ujar politikus Partai NasDem itu.
Revisi UU LLAJ, kata Willy, dapat diusulkan dalam evaluasi Prolegnas 2019-2020 yang digelar pada Oktober 2020. Dia menilai evaluasi itu momen yang tepat untuk revisi UU LLAJ.
Baca: Revisi UU Atur Ojek Daring Hingga SIM Seumur Hidup
“Di sini kesempatannya. Daftar pembahasan yang tidak efektif bisa saja kita ganti,” ucap dia.
Willy meminta pengusulan Prolegnas Prioritas 2020-2021 harus lebih efisien. Dengan begitu, pembahasan tokcer dan undang-undang yang disahkan tepat sasaran.
Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) kembali dibahas. Revisi UU itu diwacanakan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2021.
“Baleg tentu bisa menjadi pengusul jika hal ini dirasa krusial oleh publik,” kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin, 24 Agustus 2020.
Willy menyebut Komisi V DPR bisa mengusulkan revisi UU LLAJ. Namun jika tak ada inisiatif, Baleg akan mengusulkan revisi UU tersebut.
“Revisi UU LLAJ harus menyesuaikan perkembangan situasi lalu lintas dan angkutan jalan dalam 10 tahun terakhir,” ujar politikus Partai NasDem itu.