Jakarta: Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh pemerintah daerah merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19). Selain untuk penanganan kesehatan, realokasi harus menghitung penanganan dampak virus korona pada sosial dan ekonomi masyarakat.
"Realokasi untuk mempercepat penanganan covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," kata Jokowi saat telekonferensi pengarahan kepada gubernur menghadapi pandemik covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Maret 2020.
Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang refocussing dan realokasi anggaran diterbitkan 20 Maret 2020. Inpres ini memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengutamakan penanganan covid-19 sesuai protokol kesehatan.
Realokasi untuk memberikan bantuan sosial untuk pekerja informal. Misalnya buruh, petani, nelayan, dan pedagang kecil. Selan itu, Jokowi minta pemda bisa mempertahankan daya beli masyarakat.
"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota diarahkan ke program padat karya tunai untuk mempertahakan daya beli masyarakat," ungkap dia.
Baca: Jokowi Perintahkan APBN dan APBD Direalokasi untuk Korona
Jokowi menginstrusikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memangkas anggaran yang tak prioritas. Wabah virus korona (covid-19) disebutnya berdampak ke kondisi fiskal negara.
"Kondisi fiskal kita saat ini tidak dalam kondisi yang enteng," kata Jokowi.
Jakarta: Presiden Joko Widodo memerintahkan seluruh pemerintah daerah merealokasi anggaran untuk penanganan pandemi virus korona (covid-19). Selain untuk penanganan kesehatan, realokasi harus menghitung penanganan dampak virus korona pada sosial dan ekonomi masyarakat.
"Realokasi untuk mempercepat penanganan covid-19 baik terkait isu-isu kesehatan maupun bantuan sosial untuk mengatasi ekonomi," kata Jokowi saat telekonferensi pengarahan kepada gubernur menghadapi pandemik covid-19 di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 24 Maret 2020.
Intruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020 tentang
refocussing dan realokasi anggaran diterbitkan 20 Maret 2020. Inpres ini memerintahkan kementerian/lembaga (K/L) dan pemda mengutamakan penanganan covid-19 sesuai protokol kesehatan.
Realokasi untuk memberikan bantuan sosial untuk pekerja informal. Misalnya buruh, petani, nelayan, dan pedagang kecil. Selan itu, Jokowi minta pemda bisa mempertahankan daya beli masyarakat.
"Oleh sebab itu kegiatan yang ada di provinsi, kabupaten, dan kota diarahkan ke program padat karya tunai untuk mempertahakan daya beli masyarakat," ungkap dia.
Baca:
Jokowi Perintahkan APBN dan APBD Direalokasi untuk Korona
Jokowi menginstrusikan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah memangkas anggaran yang tak prioritas. Wabah virus korona (covid-19) disebutnya berdampak ke kondisi fiskal negara.
"Kondisi fiskal kita saat ini tidak dalam kondisi yang enteng," kata Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)