Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id/Meilikhah

Aturan Pengadilan Pajak di Bawah Kemenkeu Digugat ke MK

Antara • 25 Agustus 2020 22:23
Jakarta: Hakim yustisial pada Mahkamah Agung, Teguh Satya Bhakti, mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian ke Mahkamah Konstitusi. Beleid tersebut mengatur Pengadilan Pajak berada di bawah Kementerian Keuangan.
 
Pasal 5 ayat (2) UU Pengadilan Pajak juga dinilai membuat menteri keuangan masuk ke dalam sendi Pengadilan Pajak. Hal ini disebut pemohon menabrak prinsip-prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
 
Masuknya kekuasaan pemerintahan ke Pengadilan Pajak juga diatur dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 9 ayat (5), Pasal 13 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 14, Pasal 16 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), Pasal 22 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), Pasal 27, Pasal 28 ayat (2), Pasal 29 ayat (4), Pasal 34 ayat (2) UU Pengadilan Pajak.

Kuasa hukum pemohon Viktor Santoso Tandiasa mendalilkan, hakim adalah bagian dari sistem kekuasaan kehakiman. Sementara, hakim badan peradilan pajak ditunjuk oleh menteri keuangan untuk mendapat persetujuan ketua Mahkamah Agung.
 
Pemohon khawatir peningkatan sistem peradilan di lingkungan Pengadilan Pajak akan sulit dilaksanakan. Apalagi dengan diberikannya sebagian besar urusan pembinaan kepada Kementerian Keuangan. Sistem pembinaan dan koordinasi yang selaras dalam penanganan penyelesaian sengketa pajak dinilai tidak terbangun.
 
"Hal ini menyebabkan menumpuknya beban penyelesaian perkara pajak di Mahkamah Agung dan tentunya kondisi ini merugikan hak konstitusional pemohon sebagai hakim yustisial sekaligus panitera pengganti kamar tata usaha negara," kata Viktor dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa, 25 Agustus 2020.
 
 
Halaman Selanjutnya
Hal ini juga berdampak kepada…
  • Halaman :
  • 1
  • 2
Read All


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

>