Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan kewalahan dalam mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tidak mengatur teknis penyelenggaran pilkada di tengah wabah virus korona (covid-19).
"Mau tidak mau pengaturan tahapan mesti merujuk pada pengaturan lama dalam Undang-Undang Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kepada Medcom.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Menyelaraskan aturan yang lama dan baru dalam menyelenggarakan pilkada akan menjadi tantangan besar bagi KPU. Di sisi lain, banyak pihak yang menuntut KPU melakukan terobosan penyesuaian dan bisa mengelola pilkada saat pandemi dalam waktu yang relatif pendek.
"KPU pasti akan kewalahan dalam membuat pengaturan dan melaksanakan berbagai persiapan Pilkada 2020 yang beririsan dengan masa penanganan pandemi covid-19," tuturnya.
Baca: KPU Dinilai Belum Siap Selenggarakan Pilkada di Akhir 2020
Dia juga menyakini KPU akan mengalami kendala terkait kepastian alokasi anggaran tambahan. KPU harus dapat melindungi petugas melalui pengadaan hand sanitizer, disinfektan, masker, hingga sarung tangan bila pandemi covid-19 tidak kunjung mereda hingga Desember 2020.
KPU dinilai akan sulit mewujudkan tingginya ekspetasi masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah. Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pilkada tahun ini mengalami penurunan kualitas demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunda Pilkada 2020. Penundaan tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020," kata Jokowi.
Penundaan hingga akhir tahun belum final. Bila pandemi belum usai, pemerintah akan menjadwalkan ulang penyelenggaraan Pilkada 2020.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai akan kewalahan dalam mempersiapkan tahapan Pilkada Serentak 2020. Pasalnya, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tidak mengatur teknis penyelenggaran pilkada di tengah wabah virus korona (covid-19).
"Mau tidak mau pengaturan tahapan mesti merujuk pada pengaturan lama dalam Undang-Undang Pilkada," ujar Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, kepada
Medcom.id, Rabu, 13 Mei 2020.
Menyelaraskan aturan yang lama dan baru dalam menyelenggarakan pilkada akan menjadi tantangan besar bagi KPU. Di sisi lain, banyak pihak yang menuntut KPU melakukan terobosan penyesuaian dan bisa mengelola pilkada saat pandemi dalam waktu yang relatif pendek.
"KPU pasti akan kewalahan dalam membuat pengaturan dan melaksanakan berbagai persiapan Pilkada 2020 yang beririsan dengan masa penanganan pandemi covid-19," tuturnya.
Baca: KPU Dinilai Belum Siap Selenggarakan Pilkada di Akhir 2020
Dia juga menyakini KPU akan mengalami kendala terkait kepastian alokasi anggaran tambahan. KPU harus dapat melindungi petugas melalui pengadaan
hand sanitizer, disinfektan, masker, hingga sarung tangan bila pandemi covid-19 tidak kunjung mereda hingga Desember 2020.
KPU dinilai akan sulit mewujudkan tingginya ekspetasi masyarakat terhadap pemilihan kepala daerah. Tidak menutup kemungkinan pelaksanaan pilkada tahun ini mengalami penurunan kualitas demokrasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menunda Pilkada 2020. Penundaan tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada Desember 2020," kata Jokowi.
Penundaan hingga akhir tahun belum final. Bila pandemi belum usai, pemerintah akan menjadwalkan ulang penyelenggaraan Pilkada 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)