Jakarta: Kepolisian diminta bijak dalam menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Aturan itu jangan justru digunakan untuk membungkam rakyat.
“UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mencontohkan penangkapan Badrudin (Badru), warga Lebak, Banten. Kepolisian menjerat Badru dengan UU ITE karena mengunggah foto dan video ibu hamil yang hendak melahirkan ditandu sejauh tiga kilometer.
Sahroni meminta polisi berhati-hati dalam mengambil tindakan. Setiap pelanggaran harus dilihat apakah masuk kategori kritik atau pencemaran nama baik.
“Jangan asal ada laporan (konten media sosial) langsung ditindak (menggunakan UU ITE),” ujarnya.
Baca: NasDem Pertimbangkan Usulan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Sahroni mengingatkan tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. "Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujar dia.
Foto dan video yang diunggah Badru melalui akun Facebook miliknya Badry Aliansyah berbuntut panjang. Niat mengkritik pembangunan infrastruktur malah berujung bui.
Postingan Badru dianggap mencemarkan nama baik kepala desa setempat. Badru sempat dibawa ke balai desa dengan kawalan petugas RT sebelum diantar ke Polsek Panggarangan pada 2 November 2020.
Jakarta:
Kepolisian diminta bijak dalam menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (
ITE). Aturan itu jangan justru digunakan untuk membungkam rakyat.
“UU ITE yang seharusnya untuk melindungi rakyat, malah digunakan untuk mengkriminalisasi dan membungkam aspirasi warga,” kata Wakil Ketua Komisi III Ahmad Sahroni dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 November 2020.
Bendahara Umum DPP Partai NasDem itu mencontohkan penangkapan Badrudin (Badru), warga Lebak, Banten. Kepolisian menjerat Badru dengan UU ITE karena mengunggah foto dan video ibu hamil yang hendak melahirkan ditandu sejauh tiga kilometer.
Sahroni meminta polisi berhati-hati dalam mengambil tindakan. Setiap pelanggaran harus dilihat apakah masuk kategori kritik atau pencemaran nama baik.
“Jangan asal ada laporan (konten media sosial) langsung ditindak (menggunakan UU ITE),” ujarnya.
Baca: NasDem Pertimbangkan Usulan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas 2021
Sahroni mengingatkan tugas kepolisian adalah mengayomi masyarakat. "Kalau ada laporan yang enggak masuk akal atau menindas dan membungkam suara rakyat, ya jangan dilayani,” ujar dia.
Foto dan video yang diunggah Badru melalui akun
Facebook miliknya Badry Aliansyah berbuntut panjang. Niat mengkritik pembangunan infrastruktur malah berujung bui.
Postingan Badru dianggap mencemarkan nama baik kepala desa setempat. Badru sempat dibawa ke balai desa dengan kawalan petugas RT sebelum diantar ke Polsek Panggarangan pada 2 November 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)