Jakarta: Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut wacana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tak ujug-ujug ada. Wacana itu telah lama ada.
"Rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 titik temunya pada kebutuhan menghasilkan kembali PPHN," kata Basarah dalam press gathering bertemakan 'Urgensi Dibentuknya PPHN' di Anyer, Banten, Sabtu, 27 Maret 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut munculnya wacana tersebut untuk memastikan pembangunan di Indonesia berkesinambungan. Sehingga, tidak berganti-ganti kebijakan setiap pertukaran pemerintahan.
"Jadi, tidak setiap ganti presiden, ganti visi, ganti misi, dan ganti program," tutur dia.
(Baca: Wacana Amendemen Perlu Dikaji Lewat Dialog Konstruktif)
Basarah mengaku wacana itu disepakati seluruh fraksi pada periode MPR sebelumnya. Bahkan, sejumlah fraksi mengusulkan pembahasan PPHN tanpa amendemen.
"Bisa juga dilakukan melalui undang-undang (UU), itu catatan dari Golkar, NasDem, dan PKS," beber dia.
Basarah menyebut pimpinan MPR sudah menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR terkait wacana mengakomodasi PPHN di UUD 1945. Yakni, melanjutkan pembahasan.
"Yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan istilah PPHN," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basari, menyarankan amendemen untuk mengakomodasi PPHN dikaji lebih matang. Sembari disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kita lanjutkan saja diskusi GBHN (Garis Besar Haluan Negara atau PPHN) ini sambil mencari tahu keinginan masyarakat," kata Taufik.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyebut wacana
amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengakomodasi Pokok-Pokok Haluan Negara (
PPHN) tak ujug-ujug ada. Wacana itu telah lama ada.
"Rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019 titik temunya pada kebutuhan menghasilkan kembali PPHN," kata Basarah dalam press gathering bertemakan 'Urgensi Dibentuknya PPHN' di Anyer, Banten, Sabtu, 27 Maret 2021.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut munculnya wacana tersebut untuk memastikan pembangunan di Indonesia berkesinambungan. Sehingga, tidak berganti-ganti kebijakan setiap pertukaran pemerintahan.
"Jadi, tidak setiap ganti presiden, ganti visi, ganti misi, dan ganti program," tutur dia.
(Baca:
Wacana Amendemen Perlu Dikaji Lewat Dialog Konstruktif)
Basarah mengaku wacana itu disepakati seluruh fraksi pada periode MPR sebelumnya. Bahkan, sejumlah fraksi mengusulkan pembahasan PPHN tanpa amendemen.
"Bisa juga dilakukan melalui undang-undang (UU), itu catatan dari Golkar, NasDem, dan PKS," beber dia.
Basarah menyebut pimpinan MPR sudah menerima laporan dari Badan Pengkajian MPR terkait wacana mengakomodasi PPHN di UUD 1945. Yakni, melanjutkan pembahasan.
"Yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara dengan istilah PPHN," ujar dia.
Sementara itu, Ketua Fraksi NasDem di MPR, Taufik Basari, menyarankan amendemen untuk mengakomodasi PPHN dikaji lebih matang. Sembari disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat.
"Kita lanjutkan saja diskusi GBHN (Garis Besar Haluan Negara atau PPHN) ini sambil mencari tahu keinginan masyarakat," kata Taufik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)