Jakarta: Berbagai permasalahan harus diselesaikan dengan dialog. Salah satunya polemik amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat (Rerie), saat membuka diskusi daring Denpasar 12 dengan tema Membedah Wacana atas Amendemen Terbatas UUD 1945, Rabu, Maret 2021.
Politikus Partai NasDem itu menyebutkan dialog yang dilakukan bukan untuk mendukung atau menolak suatu pendapat. Namun, mewujudkan tata kelola yang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca: Amendemen UUD 1945 Berpotensi Jadi Kotak Pandora
Apalagi, kata Rerie, Indonesia berdiri dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog. Hal itu selalu dilakukan oleh pendiri bangsa.
"Komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh founding fathers, dan juga komitmen kebangsaan yang dibangun di atas semangat reformasi harus tetap konsisten menjaga eksistensi NKRI," ujar dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan, berpendapat penyelesaian masalah bangsa tidak harus selalu diselesaikan lewat amendemen konstitusi. Sebab, bakal berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya.
Dia menyampaikan salah satu dorongan munculnya amendemen UUD 1945 untuk kelima kalinya yaitu memunculkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tujuannya, untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.
Dia tak sependapat dengan landasan amendemen UUD 1945 tersebut. Ada cara lain yang bisa dilakukan memperbaiki manajemen pembangunan nasional tanpa harus mengubah UUD 1945.
"Cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut," ujar Ateng.
Jakarta: Berbagai permasalahan harus diselesaikan dengan dialog. Salah satunya polemik amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Berbagai dinamika yang berkembang saat ini terkait wacana amendemen terbatas UUD 1945 harus dikaji lewat dialog yang konstruktif," kata Wakil Ketua MPR RI,
Lestari Moerdijat (Rerie), saat membuka diskusi daring Denpasar 12 dengan tema Membedah Wacana atas Amendemen Terbatas UUD 1945, Rabu, Maret 2021.
Politikus Partai
NasDem itu menyebutkan dialog yang dilakukan bukan untuk mendukung atau menolak suatu pendapat. Namun, mewujudkan tata kelola yang bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca: Amendemen UUD 1945 Berpotensi Jadi Kotak Pandora
Apalagi, kata Rerie, Indonesia berdiri dari berbagi pikiran konstruktif lewat berbagai dialog. Hal itu selalu dilakukan oleh pendiri bangsa.
"Komitmen kebangsaan yang telah dibangun oleh
founding fathers, dan juga komitmen kebangsaan yang dibangun di atas semangat reformasi harus tetap konsisten menjaga eksistensi NKRI," ujar dia.
Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Pasundan, Atang Irawan, berpendapat penyelesaian masalah bangsa tidak harus selalu diselesaikan lewat amendemen konstitusi. Sebab, bakal berimplikasi pada perubahan sejumlah aturan lainnya.
Dia menyampaikan salah satu dorongan munculnya amendemen UUD 1945 untuk kelima kalinya yaitu memunculkan kembali Garis Besar Haluan Negara (
GBHN) dalam bentuk Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Tujuannya, untuk memperbaiki manajemen pembangunan nasional.
Dia tak sependapat dengan landasan amendemen UUD 1945 tersebut. Ada cara lain yang bisa dilakukan memperbaiki manajemen pembangunan nasional tanpa harus mengubah UUD 1945.
"Cukup memperkuat sejumlah aturan pada undang-undang tersebut," ujar Ateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)