Jakarta: Pemerintah Pusat tidak akan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) mewujudkan sentralisasi. Pemerintah daerah (pemda) tetap memiliki kewenangan mengatur perizinan dan pengawasan.
"Tidak ada (sentralisasi). Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu menyebut kewenangan pemda dalam pengurusan perizinan sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). Ketentuan tersebut ditetapkan pemerintah pusat.
Jokowi mengatakan alasan NSPK diatur oleh pempus agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca: UU Ciptaker Dukung Pemulihan Industri Penerbangan
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda. Tidak ada perubahan ketentuan dalam UU Ciptaker.
"Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur perusahaan di daerah," kata dia.
Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yang akan dimuat dalam NSPK, yakni waktu pengurusan perizinan. Ketentuan ini memberikan tenggat waktu kepada pemda agar pengurusan perizinan tidak berlarut-larut.
"Ini yang penting di sini jadi ada service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ujar dia.
Jakarta: Pemerintah Pusat tidak akan menggunakan Undang-Undang Cipta Kerja (
UU Ciptaker) mewujudkan sentralisasi. Pemerintah daerah (pemda) tetap memiliki kewenangan mengatur perizinan dan pengawasan.
"Tidak ada (sentralisasi). Perizinan berusaha dan pengawasannya tetap dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers rapat terbatas (ratas) melalui
Youtube Kementerian Sekretariat Negara, Jumat, 9 Oktober 2020.
Kepala Negara itu menyebut kewenangan pemda dalam pengurusan perizinan sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria (NSPK). Ketentuan tersebut ditetapkan pemerintah pusat.
Jokowi mengatakan alasan NSPK diatur oleh pempus agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh daerah. Penetapan NSPK akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Baca:
UU Ciptaker Dukung Pemulihan Industri Penerbangan
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memastikan kewenangan perizinan untuk nonperizinan berusaha tetap ada di pemda. Tidak ada perubahan ketentuan dalam
UU Ciptaker.
"Bahkan kita melakukan penyederhanaan, melakukan standarisasi jenis dan prosedur perusahaan di daerah," kata dia.
Salah satu bentuk penyederhanaan perizinan yang akan dimuat dalam NSPK, yakni waktu pengurusan perizinan. Ketentuan ini memberikan tenggat waktu kepada pemda agar pengurusan perizinan tidak berlarut-larut.
"Ini yang penting di sini jadi ada
service level of agreement. Permohonan perizinan dianggap disetujui bila batas waktu telah terlewati," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(JMS)