Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan DPR membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, banyak pasal yang dipaksakan masuk dan dikhawatirkan menimbulkan kontroversi.
"RKUHP ini banyak pasal yang kontroversial. Ada pasal kesusilaan, zinah, LGBT, juga yang lainnya," kata Bivitri, di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.
Bivtri mengungkapkan, pemerintah belum memperhitungkan dampak dari penerapan pasal kontroversi tersebut. Salah satunya, soal kesiapan lembaga permasyarakatan untuk membina pelanggar KUHP itu.
Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bentuk Perlindungan Kewibawaan
"Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya dihitung dulu semuanya apalagi ini pidana. Nanti bicara kapasitas penjara, kemampuan penuntut umum menuntut, dan seterusnya," terang dia.
Bivtri menyarankan RKUHP dihentikan. Menurut dia, RKHUP lebih sarat dengan kepentingan politik. "Saya rasa impilkasi nanti banyak negatifnya, mending dihentikan saja," tutup dia.
<iframe class="embedv" width="560" height="315" src="https://www.medcom.id/embed/zNPMejAb" allowfullscreen></iframe>
Jakarta: Ahli Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menyarankan DPR membatalkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Sebab, banyak pasal yang dipaksakan masuk dan dikhawatirkan menimbulkan kontroversi.
"RKUHP ini banyak pasal yang kontroversial. Ada pasal kesusilaan, zinah, LGBT, juga yang lainnya," kata Bivitri, di Gado Gado Boplo, Jakarta Pusat, Sabtu, 3 Februari 2018.
Bivtri mengungkapkan, pemerintah belum memperhitungkan dampak dari penerapan pasal kontroversi tersebut. Salah satunya, soal kesiapan lembaga permasyarakatan untuk membina pelanggar KUHP itu.
Baca: Pasal Penghinaan Presiden Dinilai Bentuk Perlindungan Kewibawaan
"Lapas sudah siap belum? Sudah dihitung belum kapasitasnya? Harusnya dihitung dulu semuanya apalagi ini pidana. Nanti bicara kapasitas penjara, kemampuan penuntut umum menuntut, dan seterusnya," terang dia.
Bivtri menyarankan RKUHP dihentikan. Menurut dia, RKHUP lebih sarat dengan kepentingan politik. "Saya rasa impilkasi nanti banyak negatifnya, mending dihentikan saja," tutup dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(FZN)