Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Cindy
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Medcom.id/Cindy

Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat Jelang Pilkada

Cindy • 24 Januari 2020 08:14
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melarang kepala daerah mengutak-atik posisi bawahan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Surat edaran terkait mutasi jabatan sudah diterbitkan.
 
"Kenapa? Untuk menjaga netralitas, jangan sampai menjelang pilkada menjadi pergantian ke orang-orang yang nanti pro incumbent," kata Tito di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020. 
 
Menurut dia, surat edaran yang dikeluarkan sesuai Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal itu menuliskan larangan kepala daerah memutasi pejabat jelang pilkada kecuali atas izin Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada melarang pejabat melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan pasangan calon pemenang pilkada. Pasal 190 menyebut pelanggar akan diancam penjara maksimal enam bulan dan atau denda Rp 6 juta.
 
Tito hanya mengizinkan mutasi jika ada pejabat yang sakit, meninggal dunia atau tidak dapat menjalankan tugas. Kepala daerah pun dilarang mengganti pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di penyelenggara pemilu daerah. 
 
"Ini untuk menjaga teman-teman penyelenggara pemilu di daerah, terutama kesekretariatannya yang jantungnya organisasi itu tidak terganggu," ucap Tito.
 
Pergantian hanya dibolehkan dalam keadaan tertentu yang mendesak dengan boleh menginformasikan kepada dirinya. Setelah itu, masalah akan dikonsultasikan kepada Ketua KPU Arief Budiman. 
 


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan