Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). DP4 akan disinkronisasi buat menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Salah satu tahapan yang sudah ditetapkan di dalam peraturan KPU tentang tahapan jadwal dan program yaitu penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Arief menuturkan setelah sinkronisasi bakal ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU akan menyempurnakan data tersebut di lapangan. Petugas bakal mengecek kebenaran data di tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sampai bagian akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ucap Arief.
DPT akan digunakan untuk menentukan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU juga bisa menentukan jumlah logistik yang akan dikirim ke tiap TPS.
"Oleh karena itu saya sebutkan tadi data pemilih ini menjadi salah satu urusan penting KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Arief.
Pemilu Serentak 2020 bakal berlangsung 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah menggelar pemilihan kepala daerah.
Pilkada serentak terdiri dari sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). DP4 akan disinkronisasi buat menetapkan
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Salah satu tahapan yang sudah ditetapkan di dalam peraturan KPU tentang tahapan jadwal dan program yaitu penyerahan DP4 dari Kemendagri kepada KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Januari 2020.
Arief menuturkan setelah sinkronisasi bakal ditetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS). KPU akan menyempurnakan data tersebut di lapangan. Petugas bakal mengecek kebenaran data di tiap Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Sampai bagian akhirnya akan ditetapkan sebagai DPT (Daftar Pemilih Tetap)," ucap Arief.
DPT akan digunakan untuk menentukan jumlah dan lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS). KPU juga bisa menentukan jumlah logistik yang akan dikirim ke tiap TPS.
"Oleh karena itu saya sebutkan tadi data pemilih ini menjadi salah satu urusan penting KPU dalam proses penyelenggaraan pemilu," kata Arief.
Pemilu Serentak 2020 bakal berlangsung 23 September 2020. Sebanyak 270 daerah menggelar pemilihan kepala daerah.
Pilkada serentak terdiri dari sembilan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan 37 Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)