Gedung DPR. Foto: MI/Susanto.
Gedung DPR. Foto: MI/Susanto.

RUU Kamtansiber Dinilai Rusak Hubungan Antarlembaga

Yogi Bayu Aji • 05 Agustus 2019 15:00
Jakarta: Pakar hukum tata negara Universitas Soedirman (Unsoed), Muhammad Fauzan, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber Kamtansiber berpotensi menimbulkan disharmonisasi antarlembaga terkait. Pasalnya, RUU belum mengatur kewenangan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam penyadapan.
 
Dia menerangkan kewenangan BSSN itu perlu dipertegas. Hal ini mengingat ada lembaga yang sudah lebih awal memilik kewenangan penyadapan, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, Kejaksaan, dan TNI.
 
“Agar itu dikomunikasikan dengan pihak-pihak yang selama ini memang sudah mempunyai kewenangan untuk melakukan itu,” kata Fauzan dalam keterangan tertulis, Senin, 5 Agustus 2019.

Fauzan justru heran draf RUU Kamtansiber justru mendesak UU yang sudah ada untuk menyesuaikan, salah satunya, penilaian konten yang selama ini ranah Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Hal ini, jelas dia, perlu dikaji kembali karena tidak sesuai.
 
“Di dalam naskah akademik itu dikatakan agar ketentuan-ketentuan itu harus dilakukan perubahan karena tidak sesuai dengan RUU, bagaimana masa UU sudah exciting berlaku disuruh mengacu pada RUU. Nah ini kan dasar argumentasinya kan enggak pas menurut saya,” ujar Fauzan.
 
Baca: DPR Didesak Ubah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
 
Dia mendesak pembahasan dan pengesahan RUU Kamtansiber ditunda. Pendalaman kembali terhadap draf RUU Kamtansiber yang belakangan diketahui merupakan insiatif DPR perlu dilakukan.
 
“Saya berharap agar masa jabatan yang tinggal dua bulan ini bukan untuk mengejar target mengesahkan sekian UU, bukan. Tapi benar-benar untuk agar UU benar-benar dihasilkan sebagai sebuah UU yang baik,” ujar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan