Kejahatan siber. Ilustrasi: Medcom.id/Rizal.
Kejahatan siber. Ilustrasi: Medcom.id/Rizal.

DPR Didesak Ubah RUU Keamanan dan Ketahanan Siber

Yogi Bayu Aji • 02 Agustus 2019 18:06
Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) mendesak DPR mengubah rumusan dalam Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU Kamtansiber). Rumusan aturan saat ini dianggap rancu.
 
“Memang tingkat urgensinya tinggi, tetapi jangan sampai kita menciptakan hukum draconian dan mempertaruhkan demokrasi yang selama ini sudah dibangun, termasuk di ranah digital,” kata Peneliti Elsam Lintang Setiani dalam keterangan tertulis, Jumat, 2 Agustus 2019.
 
Menurut dia, hasil kajian Elsam menjelaskan RUU Kamtansiber harus fokus pada strategi keamanan siber. Pasalnya, hukum positif sekarang selalu mencampuradukkan segala hal yang berbau siber.

“Padahal ada perbedaan mendasar pada kejahatan siber dan keamanan siber. Berdasarkan riset dari Elsam, kebijakan terkait keamanan siber seharusnya tindakan atau strategi preventif dalam menjaga jaringan,” ujar dia.
 
Baca: Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Usang
 
Definisi hukum keamanan dunia maya ditujukan untuk mengarahkan strategi teknis menjaga keamanan dunia maya termasuk dari suatu serangan siber. Sementara itu, kebijakan keamanan dunia maya adalah salah satu strategi mengamankan sistem jaringan komputer, terutama ada keseimbangan dengan menempatkan individu atau hak sebagai pusat.
 
“Jika melihat rumusan RUU Kamtansiber sekarang sangat luas definisinya, bahkan mengatur mengenai konten, dan sebagainya. Harusnya bisa fokus pada strategi bagi Indonesia menghadapi serangan,” ujar Lintang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan