Ilustrasi/Medcom.id.
Ilustrasi/Medcom.id.

Draf RUU Keamanan dan Ketahanan Siber Dinilai Usang

Al Abrar • 01 Agustus 2019 15:39
Jakarta: Rancangan Undang-undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (Kamtansiber) sebagai rancangan inisiatif DPR RI dinilai usang. Aturan-aturan yang termuat dalam draf RUU Kamtansiber juga dianggap tidak merefleksikan kondisi saat ini.
 
Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) Ardi Sutedja mengatakan, Indonesia dinilai belum siap menerapkan UU Kamtansiber itu. “Sekarang sudah 2019, ancamannya sudah berubah. Yang namanya siber itu enggak bisa ancamannya hanya satu, ini sekarang banyak potensi ancaman yang ada, dan kita harus pahami itu dulu. Belum ada kesiapan, belum ada pemahaman,” kata Ardi, Kamis, 1 Agustus 2019.
 
RUU Kamtansiber masuk dalam Daftar Proyek Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR dan ditetapkan sebagai inisiatif DPR. Kemudian, DPR berupaya mempercepat pengesahan RUU itu menjadi UU.
 
Ardi menjelaskan, sebaiknya DPR melakukan pendalaman terhadap sejumlah pasal dalam draf RUU Kamtansiber.
 
“Pendalaman itu hanya bisa dilakukan kalau memang semua pemegang kepentingan ya, stakeholder yang ada itu bisa diajak duduk dan ikut diskusi,” katanya.
 
Namun, yang terjadi sekarang RUU ini tidak mencerminkan keterlibatan para pemangku kepentingan. Dia juga menjelaskan di luar negeri aturan soal Keamanan dan ketahanan Siber belum terlalu banyak yang menerapkannya. Sekalipun ada, itupun hanya berbentuk konvensi.
 
“Di Eropa itu sudah ada beberapa, namanya itu konvensi ya, konvensi keamanan siber ya, ada di Eropa,” katanya.
 
Tapi, kata dia, dari sekian banyak kesepakatan-kesepakatan itu, tidak satu pun Indonesia ikut meratifikasi karena kita masih mengedepankan kedaulatan.
 
“Masih ada yang beranggapan bahwa jika kita ikut meratifikasi soal siber, maka kedaulatan kita akan hilang. Padahal harus disadari bahwa jika sudah soal siber itu sudah tidak ada batas negara,” katanya.
 
RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ditetapkan sebagai inisiatif DPR, Kamis, 4 Juli 2019. Diharapkan, aturan tersebut dapat menjamin keamanan dan kedaulatan siber nasional.
 
Anggota Komisi I DPR RI Elnino Husein Mohi mengatakan, payung hukum keamanan dan kedaulatan siber sangat dibutuhkan. Mengingat, banyak kasus peretasan yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan.
 
"Kita mesti memiliki pertahanan yang kuat di situ. Situs TNI juga, situs semua lembaga negara kita harus kuat. Jangan sampai dengan mudahnya diretas, di-hack oleh pihak luar negeri," kata Elnino, usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
 
Politikus Gerindra itu menyebutkan, pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber juga harus menjamin menjamin kedaulatan siber nasional. Memberikan manfaat kepada kehidupan berbangsa dan bernegara.
 
Misalnya, belanja bandwith, nilai konsumsi transfer data yang mencapai triliunan rupiah. Menurutnya, saat ini nilai tersebut tidak sebanding dengan manfaat yang diberikan karena banyak konten yang diakses dianggap tidak produktif dan tak mencerdaskan anak bangsa.
 
"Ini juga harus kita perhatikan. Dalam RUU ini harus jadi sesuatu yang dianggap penting," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan