Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan revisi Undang-Undang Pertanahan bakal rampung September 2019. Salah satu aturan yang akan dibenahi dalam RUU Pertanahan terkait single land administration system.
"Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," tegas Sofyan usai rapat terbatas terkait RUU Pertanahan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Dalam pembahasannya, masih ada perbedaan pandangan antarkementerian terkait keberadaan hutan. Ia menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sehingga RUU segera dirampungkan.
Sofyan menjelaskan salah satu kendala pembahasan RUU Pertanahan soal aturan kewenangan. Apalagi, pemerintah juga akan memperkenalkan single land administration system.
Baca: Kemenkominfo dan DPR Diminta Tata Seleksi Anggota KPI
Single land administration system akan diperjelas dalam UU Pertanahan, agar tak terjadi tumpang tindih antarkementerian. Sofyan menyebut perlu definisi yang jelas tentang pengaturan satu sistem pertanahan Indonesia.
"Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian pertambangan tetap kewenangan Kementerian ESDM," ujarnya.
Sofyan menegaskan melalui sistem itu, setiap kementerian terkait bisa menjalankan satu kebijakan terkait pertanahan. "Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," jelas dia.
Jakarta: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan revisi Undang-Undang Pertanahan bakal rampung September 2019. Salah satu aturan yang akan dibenahi dalam RUU Pertanahan terkait
single land administration system.
"Kejar target September selesai. Enggak ada beda-beda. Koordinasi, segera," tegas Sofyan usai rapat terbatas terkait RUU Pertanahan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019.
Dalam pembahasannya, masih ada perbedaan pandangan antarkementerian terkait keberadaan hutan. Ia menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla akan berkoordinasi dengan kementerian terkait sehingga RUU segera dirampungkan.
Sofyan menjelaskan salah satu kendala pembahasan RUU Pertanahan soal aturan kewenangan. Apalagi, pemerintah juga akan memperkenalkan
single land administration system.
Baca: Kemenkominfo dan DPR Diminta Tata Seleksi Anggota KPI
Single land administration system akan diperjelas dalam UU Pertanahan, agar tak terjadi tumpang tindih antarkementerian. Sofyan menyebut perlu definisi yang jelas tentang pengaturan satu sistem pertanahan Indonesia.
"Kawasan hutan dan lain-lain tetap dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kelautan tetap dikelola Kementerian Kelautan dan Perikanan, kemudian pertambangan tetap kewenangan Kementerian ESDM," ujarnya.
Sofyan menegaskan melalui sistem itu, setiap kementerian terkait bisa menjalankan satu kebijakan terkait pertanahan. "Standar yang sama, sehingga dengan demikian semua orang akan bisa melihat satu sama lain," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(DRI)