Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia (Foto:Dok.DPR RI)
Anggota Komisi X DPR RI Ledia Hanifah Amalia (Foto:Dok.DPR RI)

PKS-Demokrat Tolak Dewan Pengawas KPK Dipilih Presiden

Nur Azizah • 17 September 2019 14:05
Jakarta: Pengesahan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meninggalkan banyak catatan. Salah satunya kewenangan presiden menunjuk Dewan Pengawas KPK.
 
"PKS menganggap ketentuan tersebut tidak sesuai dengan tujuan awal draft UU KPK, yakni membentuk dewan pengawas yang profesional dan terbebas dari intervensi," kata anggota DPR dari Fraksi PKS, Ledia Hanifah, dalam rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 17 September 2019.
 
PKS juga tak sepakat KPK harus meminta izin kepada dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. KPK seharusnya cukup memberi tahu ke dewan pengawas.

"Bukan diiringi dengan monitoring dan audit yang ketat agar penyadapan tidak dilakukan secara semena-mena dan melanggar HAM," ujar dia.
 
PKS juga menolak pemilihan anggota dewan pengawas menjadi hak mutlak DPR. Catatan juga diberikan Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik. 
 
Politikus Partai Demokrat ini menolak dewan pengawas dipilih langsung oleh Presiden. Ia khawatir dewan pengawas tak bertindak independen dan berbuat sewanang-wenang.
 
"Fraksi Partai Demokrat mengingatkan adanya kemungkinan abuse of power apabila dewan pengawas dipilih oleh Presiden. Dewan pengawas ini tidak menjadi kewenangan Presiden," pungkas dia.
 
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyetujui empat poin dalam revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mewakili pemerintah menjabarkan keempat poin itu dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta.
 
Pertama terkait kelembagaan KPK. Lembaga Antirasuah itu akan berada di bawah eksekutif, namun tetap independen.
 
"KPK merupakan rumpun eksekutif yang dalam pelaksaannya bebas dari pengaruh kekuasaan manapun," kata Yasonna.
 
Jokowi juga sepakat dengan adanya surat penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3). KPK dianggap berwenang menghentikam penyidikan dan penuntutan apabila tidak selesai dalam dua tahun.
 
"Ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum," ujar dia.
 
Ketiga, KPK boleh menyadap setelah mendapat izin tertulis dari Dewan Pengawas. Izin tersebut paling lambat diberikan dalam waktu 1x24 jam.
 
"Penyadapan paling lama dilakukan enam bulan dan dapat diperpanjang. Ini untuk menjunjung Hak Asasi Manusia," ujar Yasonna.
 
Keempat ihwal status kepegawaian. Pegawai KPK akan menjadi anggota Korpri sesuai UU Kepegawaian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan