Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan.
"Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi saat membacakan hasil rapat tingkat pertama di Baleg DPR, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
"Ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK," ujar dia.
Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah kemudian menanyakan kepada para legislator yang hadir apakah revisi tersebut dapat disahkan atau tidak. "Dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
Serentak seluruh peserta menjawab, "Setuju."
Rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagai wakil dari pemerintah.
Jakarta: DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) untuk menjadi UU. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Ada tujuh poin yang disepakati DPR dan pemerintah dalam revisi UU KPK ini. Pertama, kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada rumpun eksekutif. Namun, kewenangan dan tugas KPK tetap independen.
Kedua, pembentukan Dewan Pengawas KPK agar sesuai peraturan perundang-undangan. Ketiga, pelaksanaan fungsi penyadapan.
"Keempat, mekanisme penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) perkara korupsi yang ditangani oleh KPK," kata Ketua Badan Legislatif DPR Supratman Andi saat membacakan hasil rapat tingkat pertama di Baleg DPR, Jakarta, Selasa, 17 September 2019.
Poin kelima koordinasi kelembagaan KPK dengan kepolisian, kejaksaan, dan kementerian atau lembaga lainnya dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi. Keenam, mekanisme penggeledahan dan penyitaan.
"Ketujuh terkait sistem kepegawaian KPK," ujar dia.
Pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah kemudian menanyakan kepada para legislator yang hadir apakah revisi tersebut dapat disahkan atau tidak. "Dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Fahri.
Serentak seluruh peserta menjawab, "Setuju."
Rapat ini dihadiri Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin sebagai wakil dari pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(AZF)