medcom.id, Jakarta: Sebagian senator memprotes keras agenda sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah hari ini. Protes yang isinya tidak menyetujui putusan Mahkamah Agung (MA) itu berujung kisruh.
"Mereka takut betul dibacakan putusan MA itu, semua sudah berjalan. Kita harus patuh putusan MA," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Salah satu poin yang dicabut MA terlampir dalam putusan No 20P/HUM/2017 terkait masa jabatan pimpinan DPD RI. MA mencabut aturan pemotongan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dengan begitu, masa jabatan pimpinan DPD RI kembali sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yaitu selama lima tahun.
Baca: Sidang Paripurna DPD Ricuh karena Agenda Sidang
Berpijak dari keputusan MA itu, Hemas menegaskan, dirinya dengan pimpinan lain tetap sah menjadi pemimpin DPD. Wacana pemilihan pimpinan baru yang akan dilaksanakan pada hari ini batal dengan sendirinya.
"Nah ini mereka yang takut kalau putusan MA itu dibacakan," tegas dia.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, agenda paripurna hari ini urung dilaksanakan dengan agenda pemilihan pimpinan karena ada putusan MA. Namun, berdasarkan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI pada 2 April 2017, sidang paripurna tetap digelar dengan agenda pembacaan putusan MA.
"Jadi agenda yang sebelumnya (pemilihan pimpinam DPD RI) dianulir agenda baru (pembacaan putusan MA)," kata Farouk.
Kesepakatan itu tak serta merta diterima oleh anggota DPD. Mereka, kata Farouk, tidak setuju jika agenda paripurna hanya membacakan putusan MA. Mereka ini ngotot tetap harus dilakukan pemilihan pimpinan DPD RI yang telah diputuskan pada 9 Maret 2017.
"Maka akhirnya keluar agenda kedua. Agenda kedua itu adalah agenda lainnya, untuk mengakomodir (pemilihan pimpinan)," kata Farouk.
medcom.id, Jakarta: Sebagian senator memprotes keras agenda sidang paripurna Dewan Perwakilan Daerah hari ini. Protes yang isinya tidak menyetujui putusan Mahkamah Agung (MA) itu berujung kisruh.
"Mereka takut betul dibacakan putusan MA itu, semua sudah berjalan. Kita harus patuh putusan MA," kata Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas di Nusantara V Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin 3 April 2017.
Salah satu poin yang dicabut MA terlampir dalam putusan No 20P/HUM/2017 terkait masa jabatan pimpinan DPD RI. MA mencabut aturan pemotongan masa jabatan pimpinan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun. Dengan begitu, masa jabatan pimpinan DPD RI kembali sesuai UU MPR, DPR, DPD dan DPRD, yaitu selama lima tahun.
Baca: Sidang Paripurna DPD Ricuh karena Agenda Sidang
Berpijak dari keputusan MA itu, Hemas menegaskan, dirinya dengan pimpinan lain tetap sah menjadi pemimpin DPD. Wacana pemilihan pimpinan baru yang akan dilaksanakan pada hari ini batal dengan sendirinya.
"Nah ini mereka yang takut kalau putusan MA itu dibacakan," tegas dia.
Wakil Ketua DPD RI Farouk Muhammad mengatakan, agenda paripurna hari ini urung dilaksanakan dengan agenda pemilihan pimpinan karena ada putusan MA. Namun, berdasarkan rapat Panitia Musyawarah (Panmus) DPD RI pada 2 April 2017, sidang paripurna tetap digelar dengan agenda pembacaan putusan MA.
"Jadi agenda yang sebelumnya (pemilihan pimpinam DPD RI) dianulir agenda baru (pembacaan putusan MA)," kata Farouk.
Kesepakatan itu tak serta merta diterima oleh anggota DPD. Mereka, kata Farouk, tidak setuju jika agenda paripurna hanya membacakan putusan MA. Mereka ini ngotot tetap harus dilakukan pemilihan pimpinan DPD RI yang telah diputuskan pada 9 Maret 2017.
"Maka akhirnya keluar agenda kedua. Agenda kedua itu adalah agenda lainnya, untuk mengakomodir (pemilihan pimpinan)," kata Farouk.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)