medcom.id, Jakarta: Sidang Paripurna DPD RI berlangsung ricuh. Anggota mempermasalahkan agenda sidang terkait pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Tata Tertib 2016 dan 2017.
Sidang dimulai, Senin 3 April 2017, dan dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Wakil Ketua Muhammad Farouq. Usai menyanyikan lagu kebangsaan, Farouq ingin membacakan surat putusan MA. Tapi, mendadak surat itu direbut anggota DPD Ahmad Nawardi.
Ulah Ahmad memancing kegaduhan. Sejumlah anggota DPD bahkan sempat saling dorong. Sebagian, seperti pantauan Metrotvnews.com, bahkan sampai menggebrak meja.
Situasi tambah gaduh karena banyak anggota DPD saling balas berteriak. Mereka seperti tak mau kalah berargumen. Sampai berita ini disusun pun belum ada kata sepakat di antara mereka.
MA sebelumnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan juducial review Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD. Judicial review diajukan oleh sejumlah anggota DPD RI.
Melalui lutusan No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan. MA menganggap pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
medcom.id, Jakarta: Sidang Paripurna DPD RI berlangsung ricuh. Anggota mempermasalahkan agenda sidang terkait pembacaan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait Tata Tertib 2016 dan 2017.
Sidang dimulai, Senin 3 April 2017, dan dipimpin Wakil Ketua DPD RI GKR Hemas dan Wakil Ketua Muhammad Farouq. Usai menyanyikan lagu kebangsaan, Farouq ingin membacakan surat putusan MA. Tapi, mendadak surat itu direbut anggota DPD Ahmad Nawardi.
Ulah Ahmad memancing kegaduhan. Sejumlah anggota DPD bahkan sempat saling dorong. Sebagian, seperti pantauan
Metrotvnews.com, bahkan sampai menggebrak meja.
Situasi tambah gaduh karena banyak anggota DPD saling balas berteriak. Mereka seperti tak mau kalah berargumen. Sampai berita ini disusun pun belum ada kata sepakat di antara mereka.
MA sebelumnya mengeluarkan putusan yang mengabulkan juducial review Tata Tertib DPD Nomor 1 Tahun 2017 terkait pemotongan masa jabatan pimpinan DPD. Judicial review diajukan oleh sejumlah anggota DPD RI.
Melalui lutusan No 20P/HUM/2017, MA memutuskan bahwa masa jabatan pimpinan DPD adalah 5 tahun sesuai masa jabatan keanggotaaan. MA menganggap pemberlakuan surut terhadap ketentuan itu bertentangan dengan UU Nomor 12 /2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(YDH)