Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sistem online single submission (OSS) berbasis risiko. Sistem itu bisa membuat permintaan perizinan berusaha menjadi lebih cepat.
"Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Jokowi memastikan semua prosedur rumit dalam pemberian izin berusaha dan investasi di Indonesia bakal dipangkas. Dia ingin semua orang yang berusaha dan berinvestasi di Indonesia dimudahkan.
"Karena apa? kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk berusaha," ujar Jokowi.
Sistem itu akan memilah tipe-tipe perizinan berusaha dan investasi di kalangan masyarakat. Ada tiga kelompok tipe perizinan berusaha dan investasi.
(Baca: Percepat Perizinan, Menteri ESDM Ubah Regulasi Pengusahaan Gas Bumi di Sektor Hilir)
"Perizinan antara UMKM dan usaha besar tidak sama, risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS," tutur Jokowi.
Kepala Negara menyebut sistem ini juga bakal memangkas pungli perizinan. Dia mengatakan celah korupsi dalam pengurusan perizinan tertutup rapat.
Jokowi yakin sistem itu bisa membuahkan keuntungan besar bagi negara. Masyarakat juga diyakini makin makmur bila investor mudah membuat izin berusaha di Indonesia.
"Meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tutur Jokowi.
Kepala daerah diminta tidak ragu menggunakan sistem tersebut. Jokowi menegaskan sistem itu tidak mengambil kewenangan kepala daerah untuk memberikan izin.
Dia juga menegaskan semua metode perizinan tetap di tangan kepala daerah. Kepala Negara hanya memberikan kemudahan untuk pemberian izin.
"Justru memberikan standar untuk semua layanan yang memberikan izin baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis," tutur Jokowi.
Jakarta: Presiden
Joko Widodo (Jokowi) meresmikan sistem
online single submission (OSS) berbasis risiko. Sistem itu bisa membuat permintaan
perizinan berusaha menjadi lebih cepat.
"Pandemi tidak boleh menghentikan upaya kita untuk melakukan reformasi struktural berbagai agenda reformasi struktural terus akan kita lanjutkan," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 9 Agustus 2021.
Jokowi memastikan semua prosedur rumit dalam pemberian izin berusaha dan investasi di Indonesia bakal dipangkas. Dia ingin semua orang yang berusaha dan berinvestasi di Indonesia dimudahkan.
"Karena apa? kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah untuk berusaha," ujar Jokowi.
Sistem itu akan memilah tipe-tipe perizinan berusaha dan investasi di kalangan masyarakat. Ada tiga kelompok tipe perizinan berusaha dan investasi.
(Baca:
Percepat Perizinan, Menteri ESDM Ubah Regulasi Pengusahaan Gas Bumi di Sektor Hilir)
"Perizinan antara
UMKM dan usaha besar tidak sama, risiko tinggi, perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar dan risiko rendah cukup pendaftaran berupa nomor induk usaha dari OSS," tutur Jokowi.
Kepala Negara menyebut sistem ini juga bakal memangkas pungli perizinan. Dia mengatakan celah korupsi dalam pengurusan perizinan tertutup rapat.
Jokowi yakin sistem itu bisa membuahkan keuntungan besar bagi negara. Masyarakat juga diyakini makin makmur bila investor mudah membuat izin berusaha di Indonesia.
"Meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya sehingga menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi," tutur Jokowi.
Kepala daerah diminta tidak ragu menggunakan sistem tersebut. Jokowi menegaskan sistem itu tidak mengambil kewenangan kepala daerah untuk memberikan izin.
Dia juga menegaskan semua metode perizinan tetap di tangan kepala daerah. Kepala Negara hanya memberikan kemudahan untuk pemberian izin.
"Justru memberikan standar untuk semua layanan yang memberikan izin baik di level pusat maupun daerah agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis," tutur Jokowi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)