Menteri ESDM Arifin Tasrif - - Foto: dok Kementerian ESDM
Menteri ESDM Arifin Tasrif - - Foto: dok Kementerian ESDM

Percepat Perizinan, Menteri ESDM Ubah Regulasi Pengusahaan Gas Bumi di Sektor Hilir

Suci Sedya Utami • 06 Agustus 2021 20:14
Jakarta: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengubah regulasi mengenai pengusahaan gas bumi di sektor hilir guna mempercepat pengembangan fasilitas dan penyaluran gas bumi kepada konsumen.
 
Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

 
"Revisi ini untuk percepatan perizinan niaga gas bumi," kata Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Soerjaningsih dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 6 Agustus 2020.

Soerjaningsih menegaskan penetapan regulasi bertujuan untuk mempercepat dan memberi kemudahan perizinan serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para badan usaha. Termasuk memberikan keandalan pasokan konsumen gas bumi dan peluang usaha infrastruktur gas bumi.
 
"Tata kelola gas bumi dalam upaya efisiensi dan efektifitas ada pengaturan terkait alokasi gas bumi yang diberikan langsung kepada pengguna akhir atau sebaliknya badan usaha niaga yang menjual kepada pengguna akhir," terang dia.
 
Ia pun memastikan peran BPH Migas tidak dihapuskan melainkan digeser dalam memberikan informasi bagi setiap perencaaan lelang. Dengan begitu, ada kepastian hukum dan berusaha bagi para badan usaha dan terpenuhinya hak-hak konsumen gas bumi.
 
"Tidak ada peran BPH Migas yang ditiadakan dalam perubahan regulasi, melainkan digeser dari yang semula pada pemberian rekomendasi pada setiap badan usaha yang akan mengajukan izin menjadi informasi setiap perencanaan lelang," ujar dia.
 
Adapun rekomendasi tersebut fungsinya untuk mengonfirmasi rencana lelang Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang sudah dimiliki BPH Migas, sehingga dokumen itu dapat dimintakan kepada BPH Migas berdasarkan rencana satu tahun berjalan.
 
Kegiatan usaha niaga gas bumi melalui pipa dapat dilakukan oleh badan usaha lain setelah mendapatkan izin usaha niaga migas dari Menteri ESDM, jika wilayah yang dibangun belum masuk dalam penetapan rencana lelang WJD oleh BPH Migas pada tahun berjalan.
 
Dalam regulasi terbaru itu, badan usaha pemegang izin usaha niaga migas dapat melakukan pengembangan fasilitas dan menyalurkan gas bumi kepada konsumen baru setelah melakukan penyesuaian izin usaha niaga migas sampai dengan ditetapkannya badan usaha pemegang hak khusus WJD.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(Des)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan