Anggota Komisi I Hillary Brigitta Lasut/Medcom.id/Arga
Anggota Komisi I Hillary Brigitta Lasut/Medcom.id/Arga

MKD: Pengajuan Ajudan Hillary Tak Menyalahi Aturan

Anggi Tondi Martaon • 03 Desember 2021 15:27
Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menilai pengajuan ajudan pribadi dari TNI yang disampaikan anggota Komisi I Hillary Brigitta Lasut tak menyalahi aturan. Pengajuan diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
 
"Berdasar Pasal 80 huruf g UU MD3, anggota DPR memiliki hak protokol dan setiap warga negara memiliki hak atas keamanan," kata Wakil Ketua MKD Habiburrokhman saat dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
 
Anggota Komisi III itu menilai wajar jika Hillary meminta ajudan dari TNI. Pasalnya, anggota DPR termuda pada periode 2019-2024 itu merupakan mitra kerja Komisi I. 

"Sepanjang ada SDM (sumber daya manusia) personal yang bisa ditugaskan untuk mendampingi beliau menurut saya diperbolehkan," ungkap dia.
 
Baca: Hillary Legislator Pertama yang Mengajukan Ajudan dari TNI
 
Habiburrokhman menyebut memang sebagian besar anggota DPR tidak meminta pengawalan secara khusus. Hal itu diperlukan untuk kondisi tertentu.
 
"Mungkin situasi dan kondisi Bu Hillary membutuhkan (pengawalan)," ujar dia.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan