Jakarta: Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut belum pernah menerima pengajuan pengamanan khusus atau ajudan kepada TNI dari anggotanya. Anggota Komisi I Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota pertama yang mengajukan hal tersebut.
"Selaku Ketua Komisi I selama periode ini dan selama memimpin periode sebelumnya juga belum pernah menerima permintaan dari anggota Komisi I terkait hal itu," kata Meutya saat dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca: KSAD Tarik Pengajuan Ajudan Pribadi Brigitta
Meutya mengaku tak mengetahui motif Hillary meminta ajudan pribadi kepada TNI. Sebab, anggota DPR termuda periode 2019-2024 itu tidak berkoordinasi dengan pimpinan Komisi I.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan permintaan tersebut tak menyalahi aturan. Menurut dia, tugas kedewanan kadang memerlukan pengamanan tambahan dalam isu-isu tertentu.
"Anggota DPR tidak hanya mewakili dirinya, yang bersangkutan juga mewakili dapil, komisi dan fraksi," ungkap Meutya.
Namun, setidaknya ada mekanisme yang harus dilalui dalam pengajuan ajudan pribadi tersebut. Di antaranya, menyampaikan pengajuan melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).
"Agar dapat terkordinasi melalui Kapoksi-kapoksi agar dipahami dan tidak disalahgunakan," ujar dia.
Jakarta: Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid menyebut belum pernah menerima pengajuan pengamanan khusus atau ajudan kepada TNI dari anggotanya. Anggota Komisi I
Hillary Brigitta Lasut merupakan anggota pertama yang mengajukan hal tersebut.
"Selaku Ketua Komisi I selama periode ini dan selama memimpin periode sebelumnya juga belum pernah menerima permintaan dari anggota
Komisi I terkait hal itu," kata Meutya saat dihubungi, Jumat, 3 Desember 2021.
Baca:
KSAD Tarik Pengajuan Ajudan Pribadi Brigitta
Meutya mengaku tak mengetahui motif Hillary meminta ajudan pribadi kepada
TNI. Sebab, anggota DPR termuda periode 2019-2024 itu tidak berkoordinasi dengan pimpinan Komisi I.
Politikus Partai Golkar itu menyampaikan permintaan tersebut tak menyalahi aturan. Menurut dia, tugas kedewanan kadang memerlukan pengamanan tambahan dalam isu-isu tertentu.
"Anggota DPR tidak hanya mewakili dirinya, yang bersangkutan juga mewakili dapil, komisi dan fraksi," ungkap Meutya.
Namun, setidaknya ada mekanisme yang harus dilalui dalam pengajuan ajudan pribadi tersebut. Di antaranya, menyampaikan pengajuan melalui Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi).
"Agar dapat terkordinasi melalui Kapoksi-kapoksi agar dipahami dan tidak disalahgunakan," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)