Jakarta: Jemaah diperkenankan menarik iuran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2021. Penarikan itu tidak menghilangkan status calon jemaah haji (calhaj) yang akan pergi pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Mei 2021.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap dia.
Dia menyebut ada tujuh tahapan penarikan iuran BPIH 2021. Yakni, pengajuan ke Kanwil Kemenag tingkat kabupaten atau kota, verifikasi dan validasi data, pengajuan disampaikan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Baca: Proses Pengembalian BPIH Berlangsung 9 Hari
Selanjutnya, konfirmasi yang dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyampaikan pengajuan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemberitahuan pengiriman iuran BPIH ke bank penerima setoran (BPS). "Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama," ungkap dia.
Setidaknya dibutuhkan beberapa waktu melewati seluruh tahapan pengajuan penarikan iuran BPIH. Proses tersebut diupayakan berlangsung singkat.
“Seluruh tahapan (pengembalian BPIH) ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari," ujar dia.
Jakarta: Jemaah diperkenankan menarik iuran
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2021. Penarikan itu tidak menghilangkan status calon jemaah
haji (calhaj) yang akan pergi pada 1443 Hijriah/2022 Masehi.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Kemenag Ramadan Harisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Mei 2021.
Dia menjelaskan kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M. Calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan.
“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” ungkap dia.
Dia menyebut ada tujuh tahapan penarikan iuran BPIH 2021. Yakni, pengajuan ke Kanwil
Kemenag tingkat kabupaten atau kota, verifikasi dan validasi data, pengajuan disampaikan ke Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri.
Baca: Proses Pengembalian BPIH Berlangsung 9 Hari
Selanjutnya, konfirmasi yang dilakukan Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, menyampaikan pengajuan permohonan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), pemberitahuan pengiriman iuran BPIH ke bank penerima setoran (BPS). "Jemaah menerima pengembalian setoran pelunasan melalui nomor rekening yang telah diajukan pada tahap pertama," ungkap dia.
Setidaknya dibutuhkan beberapa waktu melewati seluruh tahapan pengajuan penarikan iuran BPIH. Proses tersebut diupayakan berlangsung singkat.
“Seluruh tahapan (pengembalian BPIH) ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)