Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan tahapan pengembalian biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Proses pengembalian diharapkan berlangsung singkat.
“Seluruh tahapan (pengembalian BPIH) ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Dia menyebut pengembalian BPIH di tingkat kabupaten atau kota berlangsung dua hari. Prosesnya ialah memasukkan pengajuan pengembalian BPIH, verifikasi, dan validasi syarat pengajuan.
"(Proses pengembalian BPIH) dua hari di Kanwil (kantor wilayah) Kemenag kabupaten atau kota," ungkap dia.
Baca: Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah
Tahapan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) berlangsung tiga hari. Pada tingkatan ini, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan proses konfirmasi pengajuan pengembalian BPIH.
Setelah itu, Ditjen PHU membuat surat pengajuan pengembalian BPIH. Pengajuan ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses transfer BPIH berlangusung dua hari. Pengiriman iuran dilakukan bank penerima setoran (BPS) BPIH.
"(Selama) dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” ujar dia.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan tahapan pengembalian
biaya penyelenggaraan
ibadah haji (BPIH). Proses pengembalian diharapkan berlangsung singkat.
“Seluruh tahapan (pengembalian BPIH) ini diperkirakan berlangsung selama sembilan hari," kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU), Ramadan Harisman, dalam keterangan tertulis, Jumat, 4 Juni 2021.
Dia menyebut pengembalian BPIH di tingkat kabupaten atau kota berlangsung dua hari. Prosesnya ialah memasukkan pengajuan pengembalian BPIH, verifikasi, dan validasi syarat pengajuan.
"(Proses pengembalian BPIH) dua hari di Kanwil (kantor wilayah) Kemenag kabupaten atau kota," ungkap dia.
Baca: Dana Jemaah Haji yang Batal Berangkat Diinvestasikan ke Bank Syariah
Tahapan yang berlangsung di Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) berlangsung tiga hari. Pada tingkatan ini, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri akan melakukan proses konfirmasi pengajuan pengembalian BPIH.
Setelah itu, Ditjen PHU membuat surat pengajuan pengembalian BPIH. Pengajuan ditujukan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses transfer BPIH berlangusung dua hari. Pengiriman iuran dilakukan bank penerima setoran (BPS) BPIH.
"(Selama) dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jemaah,” ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)