Jakarta: Sejumlah surat presiden (supres) dibacakan dalam rapat paripurna. Salah satunya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pertama, Supres Nomor R21 Tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas UU KUP," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa, 22 Juni 2021.
DPR juga menerima Surpres Nomor R22 Tanggal 5 mei 2021. Surat berisikan pengajuan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Parlemen juga meneirma supres terkait uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar (dubes) Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Pengajuan disampaikan melalui Supres Nomor R25 Tanggal 4 Juni 2021.
(Baca: Ketua Banggar: Revisi UU KUP untuk Reformasi Perpajakan)
DPR juga menerima dua supres terkait pertimbangan dubes dari negara sahabat untuk Indonesia. Pengajuan tercantum dalam R23 Tanggal 19 Mei 2021 dan R26 tanggal 7 Juni 2021.
Selain dari pemerintah, DPR menerima surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan akuntan negara itu meminta waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, revisi UU KUP menuai polemik di publik. Pemerintah berencana menarik pajak sembako hingga sekolah lewat revisi undang-undang tersebut.
Jakarta: Sejumlah
surat presiden (supres) dibacakan dalam rapat paripurna. Salah satunya Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Pertama, Supres Nomor R21 Tanggal 5 Mei 2021 hal RUU tentang perubahan kelima atas UU KUP," kata Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna DPR yang disiarkan secara virtual, Selasa, 22 Juni 2021.
DPR juga menerima Surpres Nomor R22 Tanggal 5 mei 2021. Surat berisikan pengajuan revisi UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Parlemen juga meneirma supres terkait uji kepatutan dan kelayakan calon duta besar (dubes) Indonesia untuk negara sahabat dan organisasi internasional. Pengajuan disampaikan melalui Supres Nomor R25 Tanggal 4 Juni 2021.
(Baca:
Ketua Banggar: Revisi UU KUP untuk Reformasi Perpajakan)
DPR juga menerima dua supres terkait pertimbangan dubes dari negara sahabat untuk Indonesia. Pengajuan tercantum dalam R23 Tanggal 19 Mei 2021 dan R26 tanggal 7 Juni 2021.
Selain dari pemerintah, DPR menerima surat dari
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Badan akuntan negara itu meminta waktu penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020.
"Surat-surat tersebut telah dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan aturan berlaku," ujar dia.
Sebelumnya, revisi UU KUP menuai polemik di publik. Pemerintah berencana menarik pajak sembako hingga sekolah lewat revisi undang-undang tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(REN)