Jakarta: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi," kata kuasa hukum DPP Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dan teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Pihak yang digugat, yaitu Menkumham selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan, kubu Moeldoko menjelaskan beberapa alasan hukum KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti pemilik suara sah, yaitu pengurus Demokrat kabupaten/kota dan provinsi.
Baca: Polemik Demokrat Dinilai Menguntungkan AHY
Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional. Bahkan, KLB diklaim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2015.
"Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," ungkap dia.
Rusdiansyah sangat berharap PTUN bijak dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut. Putusan PTUN diharapkan memenangkan KLB Deli Serdang.
"Yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," ujar dia.
Jakarta: Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP)
Partai Demokrat kubu Moeldoko menggugat putusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang menolak pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang. Gugatan disampaikan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Gugatan ini kami ajukan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia, dan demokrasi," kata kuasa hukum DPP Demokrat hasil KLB Deli Serdang, Rusdiansyah, dalam keterangan tertulis, Jumat, 25 Juni 2021.
Gugatan sudah didaftarkan ke PTUN dan teregistrasi dengan Nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Pihak yang digugat, yaitu Menkumham selaku pejabat atau badan tata usaha negara.
Dalam materi gugatan, kubu
Moeldoko menjelaskan beberapa alasan hukum KLB Demokrat Deli Serdang harus disahkan. Pertama, KLB konstitusional karena diikuti pemilik suara sah, yaitu pengurus Demokrat kabupaten/kota dan provinsi.
Baca: Polemik Demokrat Dinilai Menguntungkan AHY
Kedua, KLB dilakukan secara demokratis dan konstitusional. Bahkan, KLB diklaim sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik dan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat Tahun 2015.
"Ketiga, KLB merupakan hasil desakan dari pendiri, senior, dan pengurus Partai Demokrat di daerah-daerah," ungkap dia.
Rusdiansyah sangat berharap PTUN bijak dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut. Putusan PTUN diharapkan memenangkan KLB Deli Serdang.
"Yang memang dihasilkan dari forum yang demokratis dan konstitusional Partai Demokrat," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)