Jakarta: Pemerintah berencana mengulang tax amnesty. Rencana itu dikritik.
"Seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang tax amnesty jilid II," kata Ketua Badan Anggaran Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia menegaskan kebijakan tax amnesty hanya sekali dilakukan. Tidak ada pengulangan dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, kebijakan ini dilakukan pemerintah pada 2016.
Politikus Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan itu menyebut program pengampunan pajak itu menimbulkan masalah. Terutama, menurunkan kesadaran masyarakat membayar kewajiban pajak.
"Kalau dalam setiap tahun kita tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada" kata dia.
Selain itu, kebijakan ini bisa menurunkan semangat petugas pajak menjalankan tugasnya. Sebab, pihak yang tak taat pajak bakal memanfaatkan tax amnesty.
"Kan hanya tinggal tunggu lima tahunan (memanfaatkan) tax amnesty. Itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif tidak boleh dilakukan," ujar dia.
Baca: Tolak Tax Amnesty Jilid II, DPR Usulkan Penghapusan Sanksi Pajak
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II. Rencana ini bahkan sudah disampaikan Presiden Jokowi melalui surat yang dikirim kepada DPR.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut kini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Revisi UU ini meliputi sejumlah aturan pajak.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," katanya dalam video conference di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Jakarta: Pemerintah berencana mengulang
tax amnesty. Rencana itu dikritik.
"Seharusnya pemerintah tidak bicara lagi tentang
tax amnesty jilid II," kata Ketua Badan Anggaran Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Mei 2021.
Dia menegaskan kebijakan
tax amnesty hanya sekali dilakukan. Tidak ada pengulangan dalam waktu yang berdekatan. Sebelumnya, kebijakan ini dilakukan pemerintah pada 2016.
Politikus Partai Demokrasi (PDI) Perjuangan itu menyebut program pengampunan pajak itu menimbulkan masalah. Terutama, menurunkan kesadaran masyarakat membayar kewajiban pajak.
"Kalau dalam setiap tahun kita
tax amnesty kepatuhan pajak kita tidak ada" kata dia.
Selain itu, kebijakan ini bisa menurunkan semangat petugas pajak menjalankan tugasnya. Sebab, pihak yang tak taat pajak bakal memanfaatkan
tax amnesty.
"Kan hanya tinggal tunggu lima tahunan (memanfaatkan)
tax amnesty. Itu yang tidak boleh. Bukan hanya tidak efektif tidak boleh dilakukan," ujar dia.
Baca:
Tolak Tax Amnesty Jilid II, DPR Usulkan Penghapusan Sanksi Pajak
Pemerintah berencana kembali menggulirkan program pengampunan
pajak atau
tax amnesty jilid II. Rencana ini bahkan sudah disampaikan Presiden Jokowi melalui surat yang dikirim kepada DPR.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan rencana tersebut kini masuk dalam pembahasan Revisi Undang-Undang 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (KUP). Revisi UU ini meliputi sejumlah aturan pajak.
"Itu yang diatur memang ada di dalamnya PPN, termasuk PPh orang per orang, pengurangan tarif PPh Badan dan terkait PPN barang/jasa, PPnBM, UU Cukai, dan terkait carbon tax, lalu ada terkait dengan pengampunan pajak," katanya dalam
video conference di Jakarta, Rabu, 19 Mei 2021.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)