Jakarta: Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MKD segera memanggil pelapor.
"Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor," kata Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.
Dia menyebut tujuan pemanggilan pelapor itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Namun, dia tak memerinci waktu pemanggilan.
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil," kata dia.
Dia juga menolak menjelaskan detail pertanyaan yang akan disampaikan dalam proses penyelidikan. Alasannya, materi penyelidikan tak bisa diungkap ke publik.
"Jadi ikuti saja. Jangan memasuki wilayah (penyelidikan)," ucap dia.
Baca: MKD Bakal Memprioritaskan Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Alhabsyi mengatakan pemanggilan hanya dilakukan terhadap pelaporan yang dianggap melengkapi syarat. Dari lima, hanya tiga laporan yang sampai saat ini memenuhi syarat.
"Adapun dua (laporan) masih perlu dilengkapi," ujar dia.
Jakarta:
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan melanjutkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. MKD segera memanggil pelapor.
"Kita sudah sepakat kita akan memanggil semua pelapor," kata Ketua MKD Aboe Bakar Alhabsyi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021.
Dia menyebut tujuan pemanggilan pelapor itu untuk kepentingan penyelidikan dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan Azis. Namun, dia tak memerinci waktu pemanggilan.
"Dalam waktu dekat kami sudah mulai memanggil," kata dia.
Dia juga menolak menjelaskan detail pertanyaan yang akan disampaikan dalam proses penyelidikan. Alasannya, materi penyelidikan tak bisa diungkap ke publik.
"Jadi ikuti saja. Jangan memasuki wilayah (penyelidikan)," ucap dia.
Baca:
MKD Bakal Memprioritaskan Pengusutan Dugaan Pelanggaran Etik Azis Syamsuddin
Alhabsyi mengatakan pemanggilan hanya dilakukan terhadap pelaporan yang dianggap melengkapi syarat. Dari lima, hanya tiga laporan yang sampai saat ini memenuhi syarat.
"Adapun dua (laporan) masih perlu dilengkapi," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)