Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 diputuskan paling lambat 2022. Pasalnya, MPR belum menyampaikan bagaimana realisasi wacana tersebut.
"Hemat saya, itu harus jelas jadi atau tidak jadi," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021.
Wakil Ketua MPR itu menyebutkan usulan tersebut mempertimbangkan kalender politik Indonesia. Dia berharap amendemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
"Apalagi karena ini 2024 itu ada dua hajatan, pileg termasuk pilpres termasuk juga pilkada," ujar dia.
Baca: NasDem Nilai Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pihaknya sudah memiliki jadwal perencanaan amendemen terbatas UUD 1945. Jadwal ini mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara amendemen.
Hal pertama yang akan dilakukan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan revisi UUD 1945. Amendemen harus diajukan minimal satu per tiga dari 719 anggota MPR. Pengajuan terlampir dalam surat edaran dukungan yang ditandatangani anggota MPR.
"Dan, itu dokumen harus jelas alasannya. Pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah dengan argumentasi yang kuat," kata Bamsoet usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Namun, dia tidak menyebutkan target waktu pengumpulan dukungan amendemen tersebut. Selain itu, sidang pengambilan keputusan harus diikuti dua per tiga anggota MPR. Semua perwakilan fraksi di MPR wajib mengikuti sidang.
Jakarta: Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan wacana amendemen terbatas Undang-Undang Dasar (
UUD) 1945 diputuskan paling lambat 2022. Pasalnya,
MPR belum menyampaikan bagaimana realisasi wacana tersebut.
"Hemat saya, itu harus jelas jadi atau tidak jadi," kata Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 18 Agustus 2021.
Wakil Ketua MPR itu menyebutkan usulan tersebut mempertimbangkan kalender politik Indonesia. Dia berharap amendemen terbatas UUD 1945 tidak dilaksanakan menjelang Pemilu 2024.
"Apalagi karena ini 2024 itu ada dua hajatan, pileg termasuk pilpres termasuk juga pilkada," ujar dia.
Baca:
NasDem Nilai Amendemen UUD 1945 Berpotensi Buka Kotak Pandora
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyampaikan pihaknya sudah memiliki jadwal perencanaan amendemen terbatas UUD 1945. Jadwal ini mengacu pada Pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tata cara amendemen.
Hal pertama yang akan dilakukan, yaitu memenuhi persyaratan pengajuan revisi UUD 1945. Amendemen harus diajukan minimal satu per tiga dari 719 anggota MPR. Pengajuan terlampir dalam surat edaran dukungan yang ditandatangani anggota MPR.
"Dan, itu dokumen harus jelas alasannya. Pasal ayat mana yang mau dikurangi atau ditambah dengan argumentasi yang kuat," kata Bamsoet usai perayaan HUT ke-76 MPR dan Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 18 Agustus 2021.
Namun, dia tidak menyebutkan target waktu pengumpulan dukungan amendemen tersebut. Selain itu, sidang pengambilan keputusan harus diikuti dua per tiga anggota MPR. Semua perwakilan fraksi di MPR wajib mengikuti sidang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)