Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina
Ilustrasi Kompleks Parlemen Senayan. Medcom.id/Githa Farahdina

DPD Terus Berjuang Lakukan Penguatan Melalui Amendemen UUD

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 31 Januari 2024 02:09
Jakarta: Sekretaris Jenderal DPD Rahman Hadi menegaskan penguatan lembaga senator melalui amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 harus segera diwujudkan. Meskipun, DPD baru didirikan pada 19 tahun lalu, sedangkan DPR sudah berdiri sejak 79 tahun silam.
 
“Di tengah baru lahirnya DPD dalam kapasitas lembaga legislatif belum memiliki fungsi yang optimal. Maka DPD melakukan perjuangan amendemen kelima untuk penguatan,” ujar Rahman kepada Media Indonesia, Selasa, 30 Januari 2024.
 
Dia menjelaskan hanya dua yang dituntut untuk penguatan DPD, yakni menghilangkan kata dapat dan menghilangkan kata ikut dalam UU legislasi.

Menurut dia, jika kata dapat dan ikut dicoret, peran serta fungsi DPD akan berjalan dengan semestinya.
 
“Tapi UUD masih seperti itu. Upaya lain ada kita sudah gugat ke Mahkamah Konstitusi, sudah diputus keberadaan DPD ini melakukan tripartit dengan DPR-pemerintah. Setara, tapi dalam perjalanannya di DPR ada sembilan fraksi,” ungkap dia.
 
Baca Juga: Pancasila dan UUD 1945 Harus Dikembalikan Jadi Falsafah Kehidupan Bangsa

Rahman merasa peran DPD semakin jauh dari tripartit yang diputus MK. Pihaknya memastikan terus memperjuangkan revisi amendemen, yang sejatinya bukan hanya untuk memperjuangkan DPD.
 
Lebih dari itu, DPD ingin tata kelola kenegaraan dibenahi. Hal itu lantaran peran dan tugas lembaga DPD sebagai lembaga penyeimbang supaya pemerintah dan DPR tidak kebablasan.
 
“Kalau di sana (DPR-pemerintah) ngegas terus, di sini ada remnya,” ujar Rahman.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan