Jakarta: Para jurnalis diminta tak henti mengkritik Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Terlebih saat ini perubahan beleid itu belum masuk pembahasan detail.
"Teman-teman jurnalis harus terus bersuara dan jangan berhenti mengkritik, mumpung belum pembahasan final," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Fraksi NasDem, kata Farhan, terus mendorong adanya ruang dialog antara jurnalis dan DPR. Sehingga, kedua belah pihak merasa terakomodasi dan menerima keputusan yang adil atau win win solution.
"Selalu terbuka (membuka ruang komunikasi)," ujar Farhan.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Jakarta: Para jurnalis diminta tak henti mengkritik Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang
Penyiaran. Terlebih saat ini perubahan beleid itu belum masuk pembahasan detail.
"Teman-teman jurnalis harus terus bersuara dan jangan berhenti mengkritik, mumpung belum pembahasan final," kata Anggota Komisi I DPR dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan kepada
Medcom.id, Minggu, 26 Mei 2024.
Fraksi NasDem, kata Farhan, terus mendorong adanya ruang dialog antara
jurnalis dan DPR. Sehingga, kedua belah pihak merasa terakomodasi dan menerima keputusan yang adil atau win win solution.
"Selalu terbuka (membuka ruang komunikasi)," ujar Farhan.
Draf revisi UU tentang Penyiaran menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):
“Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)