Jakarta: Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon diusir Komisi III DPR. Momen itu terjadi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Anggota Komisi III DPR Nurdin melayangkan interupsi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat. Interupsi terjadi karena Nurdin mengetahui status Manotar.
"Saya mau klarifikasi dulu Pak, Bapak kan caleg Pak, sudah caleg tetap kan? Ini bagaimana? Caleg tetap ikut pemilu nanti, ikut ini? Hakim tidak lulus jadi caleg. Jangan sampai dianggap sebagai jobseeker," kata Nurdin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Manotar mengaku dirinya tidak punya aktivitas lagi di partai. Khususnya ketika mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menanyakan kepada Manotar tentang statusnya yang menjadi caleg. Manotar sudah berstatus dicoret atau belum.
"Bapak sudah mengundurkan diri apa belum? Sudah dicoret apa belum? Karena, KPU itu terakhir memberikan kesempatan itu, 3 Oktober. Jadi, kalau bapak mundur, nama bapak pasti tidak akan ada di DCT, proses ini lama Pak di KY, ini harus dijawab tegas karena terkait dengan Komisi III," ujar Arsul.
Kemudian, Manotar juga dihujani pertanyaan dari sejumlah legislator. Seluruh anggota Komisi III yang hadir sepakat agar fit and proper test Manotar dihentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai hakim Ad Hoc.
"Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita stop, tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama, duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR," ucap Sahroni.
Manotar merupakan calon legislatif tetap dari PSI untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Ia ikut proses seleksi calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Jakarta: Calon hakim Ad Hoc HAM Manotar Tampubolon diusir
Komisi III DPR. Momen itu terjadi saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon hakim agung dan hakim ad hoc.
Anggota Komisi III DPR Nurdin melayangkan interupsi kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni selaku pimpinan rapat. Interupsi terjadi karena Nurdin mengetahui status Manotar.
"Saya mau klarifikasi dulu Pak, Bapak kan caleg Pak, sudah caleg tetap kan? Ini bagaimana? Caleg tetap ikut pemilu nanti, ikut ini? Hakim tidak lulus jadi caleg. Jangan sampai dianggap sebagai jobseeker," kata Nurdin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 23 November 2023.
Manotar mengaku dirinya tidak punya aktivitas lagi di partai. Khususnya ketika mengikuti proses seleksi di Komisi Yudisial (KY).
Anggota
Komisi III DPR Arsul Sani menanyakan kepada Manotar tentang statusnya yang menjadi caleg. Manotar sudah berstatus dicoret atau belum.
"Bapak sudah mengundurkan diri apa belum? Sudah dicoret apa belum? Karena, KPU itu terakhir memberikan kesempatan itu, 3 Oktober. Jadi, kalau bapak mundur, nama bapak pasti tidak akan ada di DCT, proses ini lama Pak di KY, ini harus dijawab tegas karena terkait dengan Komisi III," ujar Arsul.
Kemudian, Manotar juga dihujani pertanyaan dari sejumlah legislator. Seluruh anggota Komisi III yang hadir sepakat agar
fit and proper test Manotar dihentikan karena tidak memenuhi syarat sebagai hakim Ad Hoc.
"Oke dengan keputusan bersama teman-teman, kita
stop, tindak lanjut syarat karena bapak tidak memenuhi syarat. Daripada bapak menunggu lama-lama, duduk di situ, lebih baik dipersilakan untuk meninggalkan ruang komisi III DPR," ucap Sahroni.
Manotar merupakan calon legislatif tetap dari PSI untuk Daerah Pemilihan Jawa Barat VI. Ia ikut proses seleksi calon hakim ad hoc bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)