Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus kekerasan seksual di Tanah Air. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179. Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
"Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan," beber Rerie.
Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Rerie mengaakan, dalam banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.
Menurut dia, sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara. Rerie berpendapat perkembangan modus tindak kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.
"Bila diperlukan, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya, harus didorong untuk dilakukan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual. Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi.
"Yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara," tegas dia.
Jakarta: Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat (Rerie) mendorong berbagai upaya untuk mengatasi sejumlah hambatan dalam menekan jumlah kasus
kekerasan seksual di Tanah Air. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
"Tindak kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) semakin marak dewasa ini. Aturan perundangan yang ada harus mampu melindungi setiap warga negara dari ancaman tersebut," kata Rerie dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 28 Mei 2024.
Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus
kekerasan seksual pada Mei 2022-Desember 2023 mencapai 4.179. Laporan yang paling banyak diterima adalah KSBE, diikuti pelecehan seksual dan pemerkosaan.
"Kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai 2.776 kasus. Sementara itu, ada 623 kasus pelecehan seksual dan sisanya adalah kasus pemerkosaan," beber Rerie.
Komnas Perempuan menilai terjadi ketidaksinkronan Undang-Undang No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan undang-undang lain, seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kondisi tersebut dinilai menghambat penanganan kasus kekerasan seksual secara hukum. Rerie mengaakan, dalam banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, posisi korban masih sangat lemah dalam peradilan.
Menurut dia, sejumlah catatan tersebut harus segera dicarikan solusi dalam rangka mewujudkan perlindungan yang menyeluruh bagi setiap warga negara. Rerie berpendapat perkembangan modus tindak
kekerasan seksual harus mampu diantisipasi oleh sejumlah perundangan yang ada saat ini.
"Bila diperlukan, berbagai upaya sinkronisasi sejumlah undang-undang yang ada misalnya, harus didorong untuk dilakukan, demi menciptakan keamanan dan kenyamanan setiap warga negara dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar dia.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu mendorong agar para pemangku kepentingan dan masyarakat memberi perhatian serius terhadap berbagai upaya perlindungan bagi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual. Negara harus hadir dalam setiap proses pembangunan yang berupaya melaksanakan amanah konstitusi.
"Yang antara lain memerintahkan negara untuk memberi jaminan perlindungan kepada setiap warga negara," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)