Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Substansi itu mencakup pengertian hingga teknis perampasan aset.
"Pertama, perampasan aset tindak pidana adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana," kata Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan pengambilan itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, tanpa didasarkan pada penghukuman terhadap pelakunya.
Menurut Sugeng, kesuksesan perampasan aset berdasarkan pada Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) RUU Perampasan Aset menyatakan bahwa pemblokiran dan penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari pengadilan negeri," ujar dia.
Substansi lainnya terdapat dalam Pasal 2 RUU Perampasan Aset. Hal itu mengatur perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Sedangkan Pasal 3 ayat (1) menyatakan perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut teknis perampasan aset juga diatur dalam Pasal 7 RUU Perampasan Aset. Perampasan tetap dilakukan dalam hal tersangka/terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Berikutnya, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
"Atau terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas," ucap Sugeng.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) mengungkapkan substansi Rancangan Undang-Undang (
RUU) Perampasan Aset. Substansi itu mencakup pengertian hingga teknis perampasan
aset.
"Pertama, perampasan aset tindak pidana adalah upaya paksa yang dilakukan oleh negara untuk mengambil alih penguasaan dan/atau kepemilikan aset tindak pidana," kata Deputi III Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo dalam diskusi virtual, Rabu, 10 Mei 2023.
Sugeng mengatakan pengambilan itu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kemudian, tanpa didasarkan pada
penghukuman terhadap pelakunya.
Menurut Sugeng, kesuksesan perampasan aset berdasarkan pada Pasal 67 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan Dalam Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) RUU Perampasan Aset menyatakan bahwa pemblokiran dan penyitaan dilakukan setelah penyidik mendapat izin dari pengadilan negeri," ujar dia.
Substansi lainnya terdapat dalam Pasal 2 RUU Perampasan Aset. Hal itu mengatur perampasan aset tidak didasarkan pada penjatuhan pidana terhadap pelaku tindak pidana.
"Sedangkan Pasal 3 ayat (1) menyatakan perampasan aset tidak menghapuskan kewenangan penuntutan terhadap pelaku tindak pidana," jelas Sugeng.
Sugeng menyebut teknis perampasan aset juga diatur dalam Pasal 7 RUU Perampasan Aset. Perampasan tetap dilakukan dalam hal tersangka/terdakwa meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya.
Berikutnya, terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum. Kemudian perkara pidananya tidak dapat disidangkan.
"Atau terdakwa diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, di kemudian hari diketahui terdapat aset yang belum dirampas," ucap Sugeng.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)