Jakarta: DPR diminta segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Jangan sampai beleid itu mangkrak karena wakil rakyat fokus pada agenda politik.
"Partai politik di parlemen kita sinyalisasi sibuk mengurus nomor urut, pencalegan, dan persiapan Pemilu (pemilihan umum) 2024," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah dalam telekonferensi, Selasa, 27 Juni 2023.
Ilhamsyah mengatakan pemerintah sudah mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR. Namun, belum ada pergerakan khusus dan cepat dari DPR untuk menindaklanjutinya.
"Kita mengkritik terhadap bagaimana DPR menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat untuk membuat perlindungan," ujar dia.
Ilhamsyah menyinggung pembahasan bahkan pengesahan beberapa UU yang kilat. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kita tahu bagaimana DPR begitu cepat membuat aturan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pengusaha. Tapi pertanyaan publik, RUU PPRT mangkrak," papar dia.
Menurut Ilhamsyah, hal itu membuktikan minimnya keberpihakan DPR pada rakyat. Apalagi, anggota dewan sudah berganti dari tahun ke tahun namun belum ada progres signifikan.
"Menunjukkan posisinya tidak peduli pada rakyat kecil. Rakyat harus semakin sadar pentingnya mengkritik anggota dewan," ucap dia.
Jakarta: DPR diminta segera membahas Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (
RUU PPRT). Jangan sampai beleid itu mangkrak karena wakil rakyat fokus pada agenda politik.
"Partai politik di parlemen kita sinyalisasi sibuk mengurus nomor urut, pencalegan, dan persiapan Pemilu (pemilihan umum) 2024," kata Ketua Umum Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) Ilhamsyah dalam telekonferensi, Selasa, 27 Juni 2023.
Ilhamsyah mengatakan pemerintah sudah mengirim daftar inventarisasi masalah (DIM) ke DPR. Namun, belum ada pergerakan khusus dan cepat dari
DPR untuk menindaklanjutinya.
"Kita mengkritik terhadap bagaimana DPR menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat untuk membuat perlindungan," ujar dia.
Ilhamsyah menyinggung pembahasan bahkan pengesahan beberapa UU yang kilat. Misalnya, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
"Kita tahu bagaimana DPR begitu cepat membuat aturan hukum yang berkaitan dengan kepentingan pengusaha. Tapi pertanyaan publik, RUU PPRT mangkrak," papar dia.
Menurut Ilhamsyah, hal itu membuktikan minimnya keberpihakan DPR pada rakyat. Apalagi, anggota dewan sudah berganti dari tahun ke tahun namun belum ada progres signifikan.
"Menunjukkan posisinya tidak peduli pada rakyat kecil. Rakyat harus semakin sadar pentingnya mengkritik anggota dewan," ucap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)