Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU). Foto: Dok Medcom.id

Temuan 6 Juta Pemilih TMS, KPU Minta Bukti ke Bawaslu

Tri Subarkah • 31 Maret 2023 12:47
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) merespon temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait 6 juta lebih pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan metode uji petik terhadap tahapan pencocokan dan penelitian (coklit). Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan pihaknya meminta Bawaslu menyertakan bukti otentik terkait temuan tersebut.
 
"KPU terbuka dalam mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Bawaslu. Dalam memberikan masukan dan tanggapan harus disertai dengan bukti otentik sesuai dengan PKPU Nomor 7/2022," ujar Betty melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Maret 2023.
 
Melalui rilis resmi pada Rabu, 29 Maret 2023, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty mengungkap 6,476 juta pemilih TMS dapat dibagi ke dalam delapan kategori.

Sebanyak 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan tempat pemungutan suara (TPS). Mereka  ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
 
"Perlu disampaikan bahwa dalam rangka memperbaiki penataan TPS yang dilakukan dengan prinsip efisiensi dan efektivitas untuk kerja-kerja pantarlih melakukan coklit di lapangan dengan menyertakan pertimbangan geografis," kilah Betty.
 
Baca: Pemilih Tidak Memenuhi Syarat Berpotensi Disalahgunakan

Kategori pemilih TMS lainnya adalah warga meninggal yang masih tercatat sebagai pemilih, pemilih yang tidak dikenali, pemilih pindah domisili, pemilih di bawah umur, pemilih bukan penduduk setempat, pemilih yang prajurit TNI, dan pemilih yang anggota Polri.
 
Anggota TNI/Polri yang tercatat sebagai pemilih berdasarkan temuan Bawaslu mencapai 20 ribu lebih. Sedangkan pemilih bukan penduduk setempat jumlahnya sebanyak 78 ribu lebih.
 
"KPU sudah melakukan koordinasi dengan instansi terkait sehingga layanan pindah pendduk dan berubah status menjadi TNI/Polri akan terinformasi langsung kepada KPU," terang Betty.
 
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa kerja KPU dalam memutakhirkan data pemilih untuk Pemilu 2024 dilakukan secara de jure. Artinya, perubahan pencatatan pemilih dilakukan sesuai dokumen kependudukan atau dokumen pemerintah lain yang sah.
 
KPU sendiri telah menyelesaikan proses coklit menuju agenda pleno terbuka di tingkat kelurahan/desa dalam rangka menyusun daftar pemilih sementara (DPS). Menurut Betty, data coklit masih akan dilakukan proses perbaikan di masing-masing tingkat.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan