Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta menindaklanjuti temuan 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebab, temuan tersebut berpotensi disalahgunakan saat hari pencoblosan Pemilu 2024.
"Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Rabu, 29 Maret 2023.
Mita menilai munculnya persoalan pemilih TMS birokrasi pencoretan data pemilih. Dia mencontohkan pemilih yang telah meninggal dunia.
Pencoretan pemilih yang meninggal tidak bisa dilakukan langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Sebab, tidak menerima surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
Menurut dia, permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan penyandingan data. Yakni, daftar penduduk potensial pemilihan umum (DP4) dari Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Seharusnya jika data yang dihasilkan KPU cukup akurat maka dapat membantu untuk memutakhirkan data pasca-Pemilu 2019," ungkap dia.
Selain itu, Mita menyebut permasalahan seputar kinerja pantarlih relatif sama dari gelaran pemilu sebelumnya. Seperti petugas pantarlih sulit menemui warga dan menggunakan jasa joki saat melakukan coklit.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 6,476 juta pemilih yang dinyatakan TMS. Sebanyak 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih berjumlah 868 ribu lebih. Angka itu ditemukan di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah tidak dikenali berjumlah 202.776 pemilih, pindah domisili 145.660 pemilih, di bawah umur 94.956 pemilih, bukan penduduk setempat 78.365 pemilih, prajurit TNI 11.457 pemilih, dan anggota Polri 9.198 pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id.
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (
KPU) diminta menindaklanjuti temuan 6,4 juta pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) yang disampaikan Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu). Sebab, temuan tersebut berpotensi disalahgunakan saat hari pencoblosan
Pemilu 2024.
"Tentu hal ini berpotensi disalahgunakan dalam proses pemungutan suara," kata Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita kepada Media Indonesia, Rabu, 29 Maret 2023.
Mita menilai munculnya persoalan pemilih TMS birokrasi pencoretan data pemilih. Dia mencontohkan pemilih yang telah meninggal dunia.
Pencoretan pemilih yang meninggal tidak bisa dilakukan langsung oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih). Sebab, tidak menerima surat kematian atau bukti administratif lain untuk membuktikan pemilih tersebut sudah meninggal dunia.
Menurut dia, permasalahan tersebut bisa diselesaikan dengan penyandingan data. Yakni, daftar penduduk potensial pemilihan umum (DP4) dari
Kementerian Dalam Negeri dengan daftar pemilih tetap (DPT) pemilu terakhir.
"Seharusnya jika data yang dihasilkan KPU cukup akurat maka dapat membantu untuk memutakhirkan data pasca-Pemilu 2019," ungkap dia.
Selain itu, Mita menyebut permasalahan seputar kinerja pantarlih relatif sama dari gelaran pemilu sebelumnya. Seperti petugas pantarlih sulit menemui warga dan menggunakan jasa joki saat melakukan coklit.
Sebelumnya, Bawaslu menemukan 6,476 juta pemilih yang dinyatakan TMS. Sebanyak 5 juta lebih di antaranya masuk dalam kategori pemilih salah penempatan yang ditemukan di Lampung, Jawa Barat, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan.
Sementara itu, warga meninggal dunia yang masih tercatat sebagai pemilih berjumlah 868 ribu lebih. Angka itu ditemukan di Jawa Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, Riau, dan Nusa Tenggara Timur.
Kategori pemilih TMS lainnya adalah tidak dikenali berjumlah 202.776 pemilih, pindah domisili 145.660 pemilih, di bawah umur 94.956 pemilih, bukan penduduk setempat 78.365 pemilih, prajurit TNI 11.457 pemilih, dan anggota Polri 9.198 pemilih.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)