Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah mendalami hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Terutama, mendalami apakah PN memiliki kewenangan dalam menunda pesta demokrasi itu.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," ujar Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kata Ma'ruf, juga telah merespons putusan PN Jakpus. Mahfud menilai putusan itu berlebihan dan sensasional.
Ma'ruf menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak tergugat sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Sehingga, Wakil Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk menunggu proses banding tersebut.
"Karena itu kita tunggu saja," jelasnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan pemerintah tengah mendalami hasil putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) terkait penundaan tahapan Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024. Terutama, mendalami apakah PN memiliki kewenangan dalam menunda pesta demokrasi itu.
"Ini yang sedang dilakukan pengkajian ya," ujar
Ma'ruf di Istana Wapres, Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, kata Ma'ruf, juga telah merespons putusan PN Jakpus. Mahfud menilai putusan itu berlebihan dan sensasional.
Ma'ruf menyebut Komisi Pemilihan Umum (
KPU) sebagai pihak tergugat sudah mengajukan banding atas putusan PN Jakpus. Sehingga, Wakil Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk menunggu proses banding tersebut.
"Karena itu kita tunggu saja," jelasnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)