Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi informasi ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agus menekankan gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
"Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik (parpol) untuk ikut pemilu," ujar Agus dalam konferensi pers, di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Amar putusan PN Jakpus, kata Agus, telah menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sehingga, pihaknya meminta KPU agar segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Agus meminta semua pihak tanpa terkecuali dapat menghormati amar putusan PN Jakpus. Baik itu pejabat negara, ketua umum partai, hingga ahli hukum.
"Sebagai perjuangan hak sipil hak politik yang mendirikan parpol untuk ikut peseta Pemilu 2024," jelasnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Jakarta: Ketua Umum (Ketum) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) Agus Jabo Priyono mengklarifikasi informasi ihwal gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Agus menekankan gugatan ini bukan terkait sengketa Pemilihan Umum (
Pemilu) 2024.
"Yang kita ajukan ke sana perbuatan melawan hukum yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (
KPU) yang menghambat hak politik warga negara yang mendirikan partai politik (parpol) untuk ikut pemilu," ujar Agus dalam konferensi pers, di Kantor DPP Prima, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.
Amar putusan PN Jakpus, kata Agus, telah menunjukkan adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan KPU. Sehingga, pihaknya meminta KPU agar segera memulihkan hak politik Prima untuk dapat terlibat dalam Pemilu 2024.
Selain itu, Agus meminta semua pihak tanpa terkecuali dapat menghormati amar putusan PN Jakpus. Baik itu pejabat negara, ketua umum partai, hingga ahli hukum.
"Sebagai perjuangan hak sipil hak politik yang mendirikan parpol untuk ikut peseta Pemilu 2024," jelasnya.
PN Jakpus mengabulkan gugatan Prima terhadap KPU. Amar putusan itu memerintahkan KPU
menunda tahapan Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," tulis salinan putusan yang dikutip
Medcom.id pada Kamis, 2 Maret 2023.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Prima selaku penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh KPU. Penyelenggara pemilu itu juga dinyatakan telah melakukan perbuatan hukum.
"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," tulis putusan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ADN)