Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memperhatikan masyarakat di wilayah luar dan terpencil. Pasalnya, layanan perlindungan LPSK dinilai belum mampu menjangkau mereka karena kendala akses.
"Meski transportasi tidak memadai, akses jaringan masyarakat sipil tidak mudah didapatkan, suasana militeristik dan penegakan hukum di berbagai wilayah terluar jauh dari bayangan dan imajinasi kita di Jakarta, saya ingin LPSK menaruh perhatian," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani di Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut dia, banyak kasus penyiksaan di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Seharusnya, LPSK mencari cara untuk menjangkau dan memberikan pelayanan bagi mereka. Tidak hanya itu, dia juga meminta LPSK untuk mendorong revisi KUHP tentang pidana penyiksaan.
"Saat ini DPR sedang melakukan pembahasan RKUHP. Kami minta LPSK untuk mendorong legislasi kebijakan yang mengatur soal pidana penyiksaan. Sehingga bisa mencegah penyiksaan di ruang pengamanan, penyelidikan dan penahanan," tutur dia.
KontraS juga mengacu pada persoalan kewenangan perlindungan korban. Baiknya, pihak yang dituduh sebagai teroris dapat menerima proses hukum yang adil. "UU Terorisme ini baru sampai pada kewenangan penegak hukum, tidak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitas," ucap Yati.
Baca: Ratna Sarumpaet Abaikan Perlindungan LPSK
Masukan lainnya dari KontraS yakni perhatian kepada kriminalisasi pembela HAM. "Mereka seringkali menjadi tersangka dan sulit didefinisikan sebagai korban. Seperti kasus Budi Pego seorang aktivis HAM yang menolak tambang emas," kata dia.
LPSK menampung masukan dari masyarakat sipil dalam acara "LPSK Mendengar". Hal ini dilakukan sebagai bekal penyusunan rencana strategis LPSK 2019-2024.
"Momentum pergantian pimpinan menjadi awal yang baik untuk melihat kembali cita-cita awal berdirinya LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Jakarta: Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) diminta memperhatikan masyarakat di wilayah luar dan terpencil. Pasalnya, layanan perlindungan LPSK dinilai belum mampu menjangkau mereka karena kendala akses.
"Meski transportasi tidak memadai, akses jaringan masyarakat sipil tidak mudah didapatkan, suasana militeristik dan penegakan hukum di berbagai wilayah terluar jauh dari bayangan dan imajinasi kita di Jakarta, saya ingin LPSK menaruh perhatian," kata Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Yati Andriani di Matraman, Jakarta Timur, Jumat, 15 Februari 2019.
Menurut dia, banyak kasus penyiksaan di wilayah terluar dan terpencil di Indonesia. Seharusnya, LPSK mencari cara untuk menjangkau dan memberikan pelayanan bagi mereka. Tidak hanya itu, dia juga meminta LPSK untuk mendorong revisi KUHP tentang pidana penyiksaan.
"Saat ini DPR sedang melakukan pembahasan RKUHP. Kami minta LPSK untuk mendorong legislasi kebijakan yang mengatur soal pidana penyiksaan. Sehingga bisa mencegah penyiksaan di ruang pengamanan, penyelidikan dan penahanan," tutur dia.
KontraS juga mengacu pada persoalan kewenangan perlindungan korban. Baiknya, pihak yang dituduh sebagai teroris dapat menerima proses hukum yang adil. "UU Terorisme ini baru sampai pada kewenangan penegak hukum, tidak ada mekanisme kontrol dan akuntabilitas," ucap Yati.
Baca: Ratna Sarumpaet Abaikan Perlindungan LPSK
Masukan lainnya dari KontraS yakni perhatian kepada kriminalisasi pembela HAM. "Mereka seringkali menjadi tersangka dan sulit didefinisikan sebagai korban. Seperti kasus Budi Pego seorang aktivis HAM yang menolak tambang emas," kata dia.
LPSK menampung masukan dari masyarakat sipil dalam acara "LPSK Mendengar". Hal ini dilakukan sebagai bekal penyusunan rencana strategis LPSK 2019-2024.
"Momentum pergantian pimpinan menjadi awal yang baik untuk melihat kembali cita-cita awal berdirinya LPSK," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)