Jakarta: Pemerintah dan DPR disebut bersepakat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid ini bahkan dimasukkan ke perubahan prolegnas prioritas.
"Iya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan Baleg DPR bahwa akan ada perubahan prolegnas prioritas di mana RUU Perampasan aset masuk di dalamnya," kata Kabag Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Kamis, 31 Maret 2022.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di DPR. Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Ini sedang kami bahas. Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilalukan setelah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan serta revisi Undang-Undang Cipta kerja.
Baca: RUU Perampasan Aset dan Penyadapan Belum Bisa Dibahas Dalam Waktu Dekat
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal ada pembicaraan untuk mengupayakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Tak menutup kemungkinan kedua payung hukum itu masuk prolegnas prioritas.
"Soal itu nanti kami lihat dan bicarakan setelah lebaran tentang mana saja undang-undang yang harus masuk dalam prolegnas prioritas," kata Dasco.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III DPR segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Kedua beleid itu, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
Jakarta: Pemerintah dan
DPR disebut bersepakat segera membahas
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Bakal beleid ini bahkan dimasukkan ke perubahan prolegnas prioritas.
"Iya sudah ada pembicaraan dan kesepakatan dengan Baleg DPR bahwa akan ada perubahan prolegnas prioritas di mana RUU Perampasan aset masuk di dalamnya," kata Kabag Humas dan Kerjasama Kementerian Hukum dan HAM
(Kemenkumham) Tubagus Erif Faturahman saat dihubungi, Kamis, 31 Maret 2022.
Hal senada juga disampaikan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly di DPR. Menurut dia, sudah ada kesepakatan antara pemerintah dengan DPR untuk membahas RUU Perampasan Aset.
"Ini sedang kami bahas. Dengan PPATK juga sudah ada koordinasi," ujarnya.
Pembahasan RUU Perampasan Aset akan dilalukan setelah merevisi UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan serta revisi Undang-Undang Cipta kerja.
Baca:
RUU Perampasan Aset dan Penyadapan Belum Bisa Dibahas Dalam Waktu Dekat
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bakal ada pembicaraan untuk mengupayakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan. Tak menutup kemungkinan kedua payung hukum itu masuk prolegnas prioritas.
"Soal itu nanti kami lihat dan bicarakan setelah lebaran tentang mana saja undang-undang yang harus masuk dalam prolegnas prioritas," kata Dasco.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta Komisi III DPR segera membahas dua rancangan undang-undang (RUU) untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Kedua beleid itu, yakni RUU Perampasan Aset dan RUU Penyadapan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)